
Seorang pemuda edarkan obat terlarang ditangkap Polres Banyumas

Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan obat terlarang atau psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Pemuda berinisial IF alias Itong (20), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, itu berhasil diamankan oleh anggota kami pada hari Kamis (28/1)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Edy Purwanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Menurut dia, penangkapan terhadap Itong berawal dari informasi yang menyebutkan adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Kembaran.
Baca juga: Kawanan pencuri sepeda motor di Banyumas ditangkap
Ia mengatakan berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mengarah pada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat menongkrong anak-anak muda.
"Rumah itu adalah rumahnya Itong. Setelah dilakukan upaya paksa, kami menemukan barang bukti ribuan butir obat terlarang," kata Kasatresnarkoba Kompol Edy Purwanto menjelaskan.
Ia mengatakan barang bukti tersebut berupa 7.650 butir Tramadol HCl 50 mg, 750 butir Alprazolam 1 mg, 80 butir Merpolam 2 mg, Lorazepam 2 mg, 510 butir Riklona Clonazepam 2 mg, serta satu unit telepon pintar.
Menurut dia, Itong beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk menjalani memeriksaan lebih lanjut.
"Terkait dengan kasus tersebut, Itong bakal dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," katanya.
Baca juga: Polres Temanggung ungkap penipuan jual beli secara daring
Baca juga: Tiga pelaku judi di Temanggung ditahan
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
