Semarang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Semarang mengurangi jam pelayanan uji kendaraan bermotor pada 11 hingga 25 Januari 2021, menyusul Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19.
"Edaran tentang perubahan jam layanan ini sudah disampaikan sejak beberapa hari lalu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro Martanto di Semarang, Jawa Tengah, Minggu.
Selain layanan uji kendaraan, kata dia, pelayanan lain yang waktu layanannya berubah, antara lain perizinan trayek angkutan, rekomendasi angkutan, serta perizinan perparkiran.
Baca juga: 23 kabupaten/kota di Jateng ini wajib PPKM pada 11-25 Januari 2021
Baca juga: Boyolali perketat pengawasan aktivitas daerah zona merah
Ia menyebut selama permberlakuan pembatasan kegiatan masyarajat tersebut, jam layanan hanya dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Selain jam layanan, lanjut dia, jumlah kendaraan bermotor yang dilayani juga dibatasi hanya 150 unit per hari.
"Berbagai langkah sudah kami ambil untuk mengantisipasi segala risiko untuk membatasi penyebaran COVID-19," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Semarang menyatakan akan kembali memperketat aturan tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di masa pandemi COVID-19 yang disesuaikan dengan keputusan pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Berkaitan dengan angka kasus COVID-19 yang masih tinggi, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta masyarakat tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan yang baik.
"Hindari kegiatan di luar rumah yang tidak perlu," katanya.
Baca juga: PHRI Banyumas minta keringanan pajak seiring dengan PPKM