Boyolali (ANTARA) - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, antara lain akan mencakup pengetatan pengawasan aktivitas warga di desa-desa yang berada di dalam zona merah atau zona risiko tinggi dalam peta risiko penularan COVID-19.
"PPKM hanya untuk tingkat desa yang masuk zona merah atau mempunyai risiko tinggi," kata Bupati Boyolali Seno Samodro di sela acara penanaman bibit pohon di Kebun Raya Indokilo Boyolali, Minggu.
Menurut dia, pemerintah kabupaten masih membahas teknis pelaksanaan PPKM, termasuk penentuan wilayah desa atau kecamatan yang menjadi sasaran PPKM.
Baca juga: PHRI Banyumas minta keringanan pajak seiring dengan PPKM
"Semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Boyolali rapat dahulu, mendengar laporan, dan menyaksikan data untuk mengambil keputusan. Kalau saya cenderung tingkat desa karena lebih akurat penerapan PPKM," katanya.
Ia mengemukakan bahwa PPKM untuk mengendalikan penularan COVID-19 di tingkat desa bisa lebih efektif.
"PPKM ini pada dasarnya masyarakat kegiatan tidak dilarang, tetapi dibatasi, yang penting jangan membuat kerumunan dan prokes wajib dijalankan," katanya.
"Kegiatannya dibatasi maksimal 30 orang, jika berkumpul tetap menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan," ia menambahkan.
Ia menambahkan, pembatasan juga dilakukan pada aktivitas kerja di kantor bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten.
Guna menekan risiko penularan virus corona, pemerintah kabupaten sudah mengeluarkan Peraturan Bupati No.49/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sosialisasi mengenai peraturan itu ditingkatkan menjelang PPKM yang akan berlangsung 11 sampai 25 Januari 2021.