Bea Cukai Tanjung Emas gagalkan pengiriman ratusan ribu alat cukur ilegal
Semarang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang mencegah upaya pengiriman ratusan ribu alat cukur merek Gillete impor dari Tiongkok yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Anton Martin di Semarang, Senin, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari pengecekan dari petugas bea cukai saat barang impor yang didatangkan oleh PT LBW itu tiba di pelabuhan setempat.
Menurut dia, bea cukai kemudian melakukan penegahan dan menyampaikan informasi tentang kedatangan muatan tersebut ke PT Procter & Gamble Home Production Indonesia sebagai pemegang hak merek tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Kudus musnahkan barang hasil sitaan senilai R5,1 miliar
"Perusahaan pemegang merek tersebut sudah melakukan perekaman dalam sistem CEISA HAKI sehingga kami bisa segera menyampaikan pemberitahuan jika ada importasi produk yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual," katanya.
Terhadap barang impor berupa 390.000 tangkai pisau cukur dan 521.280 kepala pisau cukur tersebut, kata dia, PT Procter & Gamble Home Production Indonesia kemudian mengajukan permohonan penangguhan sementara ke PN Semarang.
"Penangguhan sudah dikabulkan, tinggal menjadwalkan pemeriksaan fisik bersama Bea Cukai Tanjung Emas," katanya.
Martin menegaslanm bahwa penindakan terhadap barang impor yang melanggar HAKI sangat penting untuk melindungi industri dalam negeri, terutama para pemegang hak maupun industri kreatif.
Pencegahan ini, kata dia, juga menjadi bukti kepedulian Indonesia terhadap perlindungan HAKI sehingga bisa meningkatkan kepercayaan dunia internasional.
Baca juga: Bea Cukai Kudus sita 16,79 juta rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Kudus penyumbang penerimaan cukai terbesar di Jateng dan DIY
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Anton Martin di Semarang, Senin, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari pengecekan dari petugas bea cukai saat barang impor yang didatangkan oleh PT LBW itu tiba di pelabuhan setempat.
Menurut dia, bea cukai kemudian melakukan penegahan dan menyampaikan informasi tentang kedatangan muatan tersebut ke PT Procter & Gamble Home Production Indonesia sebagai pemegang hak merek tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Kudus musnahkan barang hasil sitaan senilai R5,1 miliar
"Perusahaan pemegang merek tersebut sudah melakukan perekaman dalam sistem CEISA HAKI sehingga kami bisa segera menyampaikan pemberitahuan jika ada importasi produk yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual," katanya.
Terhadap barang impor berupa 390.000 tangkai pisau cukur dan 521.280 kepala pisau cukur tersebut, kata dia, PT Procter & Gamble Home Production Indonesia kemudian mengajukan permohonan penangguhan sementara ke PN Semarang.
"Penangguhan sudah dikabulkan, tinggal menjadwalkan pemeriksaan fisik bersama Bea Cukai Tanjung Emas," katanya.
Martin menegaslanm bahwa penindakan terhadap barang impor yang melanggar HAKI sangat penting untuk melindungi industri dalam negeri, terutama para pemegang hak maupun industri kreatif.
Pencegahan ini, kata dia, juga menjadi bukti kepedulian Indonesia terhadap perlindungan HAKI sehingga bisa meningkatkan kepercayaan dunia internasional.
Baca juga: Bea Cukai Kudus sita 16,79 juta rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Kudus penyumbang penerimaan cukai terbesar di Jateng dan DIY