Gresik, Jatim (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja tetap menyejahterakan pekerja seperti yang tertuang dalam subtansi UU lama.
"Semua ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU 13 tahun 2003 sama dengan yang di Omnibuslaw. Bahkan, UU Cipta Kerja diatur perlindungan kepada pekerja kontrak harus sama dengan ketentuan pekerja tetap, yakni berhak mendapatkan kompensasi bila selesai kontraknya," kata Ida di Gresik, Sabtu.
Ida dalam kegiatan Maulud Nabi bersama serikat buruh Kabupaten Gresik yang dipusatkan di Kantor Pemkab Gresik, mengakui banyak buruh yang menemuinya dan memprotes pengesahan UU Cipta Kerja.
Hal ini, disadari karena banyak pekerja yang belum memahami UU Cipta Kerja secara utuh, sehingga banyak ditemukan kesalahpahaman terhadap substansi undang-undang tersebut.
Ida mencontohkan terkait pekerja dikontrak seumur hidup. Padahal, dalam UU Cipta Kerja tidak ada ketentuan yang mengatur hal itu, karena batas maksimal masa kontrak akan diatur dalam peraturan pemerintah, bisa lebih cepat menjadi pekerja tetap, atau bisa juga lebih lambat," katanya.
Oleh karena itu, Ida mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas, walaupun tidak puas dengan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.
"Bila mungkin masih ada ketidakpuasan bisa digugat di Mahkamah Konstitusi, kami sedang dalam tahap pemulihan ekonomi nasional, segala polemik mari kita sikapi dengan kepala dingin," katanya.
Menanggapi penjelasan Menaker, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gresik Ali Muchsin mengaku tidak puas, karena tidak menyentuh substansi dari UU Cipta Kerja.
"Tadi kan tidak jelas substansinya kalau yang baik itu apa, yang tidak baik itu apa, kami kan tidak tahu. Jadi ya sedikit kecewa jika hanya penjelasan dengan jargon pasti baik-baik saja, karena hari ini transparansi itu yang dibutuhkan," kata Ali kepada wartawan.
Ali mengaku serikat buruh akan tetap menggelar protes pada 27 Oktober di Kantor Gubernur Jawa Timur, serta terus mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja.
Baca juga: Istana jelaskan soal koreksi Pasal 46 UU Ciptaker
Baca juga: Menaker: UU Cipta Kerja pintu masuk pembangunan ketenagakerjaan
Berita Terkait
Menaker: Pemerintah gandeng swasta tekan angka pengangguran dampak PHK
Senin, 11 November 2024 15:20 Wib
Menaker segera keluarkan pedoman pencegahan kekerasan seksual
Rabu, 31 Mei 2023 16:39 Wib
Menaker ingatkan manfaatkan bonus demografi untuk pembangunan
Sabtu, 17 Desember 2022 6:22 Wib
Pemerintah masih formulasikan UMP 2023
Senin, 7 November 2022 22:23 Wib
Menaker optimistis pemberdayaan UMKM hadapi resesi
Senin, 7 November 2022 20:19 Wib
BSU kembali disalurkan, sasar pekerja berupah di bawah Rp3,5 juta
Rabu, 6 April 2022 16:17 Wib
Pastikan implementasi Program JKP, Menaker dan Dirut BPJAMSOSTEK dialog dengan peserta
Jumat, 11 Maret 2022 20:26 Wib
Menaker ajak pimpinan SP berdialog soal JHT
Jumat, 18 Februari 2022 11:46 Wib