Tiga perampok Toko Emas Tony Mustika Blora ditangkap
Semarang (ANTARA) - Polisi meringkus tiga pelaku perampokan Toko Emas Tony Mustika, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan para pelaku yang memiliki peran berbeda-beda itu ditangkap di lokasi yang terpisah.
Ketiga pelaku perampokan tersebut masing-masing SFK (47) warga Kabupaten Malang, ATR (33) warga Surabaya, serta MAE (28) warga Kabupaten Gresik.
Baca juga: Polisi selidiki kasus perampokan toko emas di Blora yang terekam CCTV
Ia menjelaskan SFK sebagai otak perampokan ditangkap saat menumpang sebuah bus di wilayah Kabupaten Batang.
Sementara, dua pelaku lain diringkus polisi di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Dalam aksinya, kata dia, pelaku yang menggunakan senjata api replika untuk menakut-nakuti penjaga toko tersebut berhasil membawa kabur 117 perhiasan emas dengan berat mencapai 779 gram.
"Barang curian ini sebagian sudah dijual oleh pelaku secara eceran di sejumlah lokasi," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku yang dua di antaranya merupakan residivis tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan para pelaku yang memiliki peran berbeda-beda itu ditangkap di lokasi yang terpisah.
Ketiga pelaku perampokan tersebut masing-masing SFK (47) warga Kabupaten Malang, ATR (33) warga Surabaya, serta MAE (28) warga Kabupaten Gresik.
Baca juga: Polisi selidiki kasus perampokan toko emas di Blora yang terekam CCTV
Ia menjelaskan SFK sebagai otak perampokan ditangkap saat menumpang sebuah bus di wilayah Kabupaten Batang.
Sementara, dua pelaku lain diringkus polisi di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Dalam aksinya, kata dia, pelaku yang menggunakan senjata api replika untuk menakut-nakuti penjaga toko tersebut berhasil membawa kabur 117 perhiasan emas dengan berat mencapai 779 gram.
"Barang curian ini sebagian sudah dijual oleh pelaku secara eceran di sejumlah lokasi," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku yang dua di antaranya merupakan residivis tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.