"Vaksin harus cepat kita dapatkan. Kita berpacu dengan waktu karena semakin cepat banyak nanti masyarakat mendapatkan herd immunity atau imunitas populasi atau imunitas penduduk sehingga yang istilahnya positif COVID-19 itu makin kecil akhirnya kita berharap masyarakat semakin sehat sehingga produksi dan kegiatan ekonomi bisa berjalan dengan baik lalu kesejahteraan kita bisa kembali," kata Ghufron saat diwawancarai ANTARA, Jakarta, Senin.
Ghufron menuturkan penemuan vaksin merupakan salah satu upaya penting dalam menangani masalah pandemi COVID-19. Dengan pemberian vaksin, maka dapat mencegah seseorang terinfeksi pandemik COVID-19. Itu yang juga menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia di masa pandemi ini.
Dengan pembentukan tim percepatan pengembangan vaksin COVID-19, maka berbagai sinergi, koordinasi dan kolaborasi untuk membuat dan melakukan upaya strategis dalam percepatan pengembangan vaksin COVID-19 akan semakin diperkuat.
Berbagai potensi dan sumber daya yang ada di Tanah Air dapat disinergikan untuk kerja lebih cepat, efektif dan optimal dalam upaya penemuan vaksin COVID-19.
Baca juga: Kiat Indonesia gandeng sejumlah negara untuk kembangkan vaksin corona
Baca juga: Presiden bentuk Timnas Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19
Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020.
Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 dibentuk dengan tujuan melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia; mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-19; meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi dan penggunaan dan atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19.
Tim itu juga melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengemban tugas sebagai Ketua Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19.
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional mendapatkan amanat sebagai Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19. Menteri Kesehatan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara bertugas sebagai wakil dari Ketua Penanggung Jawab.
Ketua Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 menyusun dan menyampaikan laporan kepada Presiden dan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Baca juga: Pengembangan vaksin COVID-19 untuk cegah penyakit dan penularan
Baca juga: Menristek: Mutasi virus corona tidak mengganggu pengembangan vaksin