Satgas COVID-19 Pekalongan jaring puluhan pelanggar protokol kesehatan
Jadi, mulai hari ini (9/9) Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan terus melaksanakan operasi atau patroli penegakan hukum atas kedisiplinan masyarakat yang masih mengabaikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan
Pekalongan (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekalongan, Jawa Tengah pada operasi penegakan hukum protokol kesehatan menjaring 58 warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker yang digelar di Jalan Mataram, Rabu.
Kepala Satuan Politik Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan Sri Budi Santosa di Pekalongan, Rabu, mengatakan operasi tersebut untuk mendisiplinkan warga yang masih melanggar aturan protokol kesehatan agar mematuhi Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakan Perda.
"Oleh karena itu, bagi para pelanggar yang terjaring tidak memakai masker maka kami kenai sanksi berupa kerja sosial, seperti menyapu dan 'push up'. Selanjutnya, apabila pada razia terjaring lagi maka akan dikenai sanksi lainnya," katanya.
Sri Budi yang akrab disapa SBS itu, mengatakan operasi penegakan perwal akan terus dilakukan untuk menyosialisasikan Perwal Nomor 48 Tahun 2020 sekaligus mengedukasi masyarakat terhadap pentingnya warga mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Tak pakai masker di Pekalongan bisa didenda Rp15 ribu
Warga, kata dia, diminta mematuhi protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker, rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun, menjaga jarak aman, dan menghindari kerumunan massa.
"Jadi, mulai hari ini (9/9) Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan terus melaksanakan operasi atau patroli penegakan hukum atas kedisiplinan masyarakat yang masih mengabaikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Ia mengatakan pada operasi pertama ini, tim gugus tugas menyasar Jalan Mataram yang sudah ditetapkan menjadi kawasan tertib bermasker dan protokol kesehatan.
Bagi para pelanggar protokol kesehatan, kata dia, akan dikenai sanksi bertahap mulai kerja sosial, olahraga ringan, sanksi edukatif, administratif denda, dan penutupan usaha.
"Operasi razia yang digelar kali pertama ini, lingkupnya masih patroli kecil yang melibatkan sekitar 20 personel. Adapun, untuk patroli besar akan rutin digelar ke sejumlah lokasi keramaian," katanya.
Ia menambahkan kegiatan operasi itu semata-semata menggugah masyarakat supaya makin sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Takut tes cepat COVID, 33 petugas pemutahiran data KPU Pekalongan mengundurkan diri
Baca juga: Pemkot-Polres Pekalongan membangun Kampung Tangguh Nusantara Candi
Kepala Satuan Politik Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan Sri Budi Santosa di Pekalongan, Rabu, mengatakan operasi tersebut untuk mendisiplinkan warga yang masih melanggar aturan protokol kesehatan agar mematuhi Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penegakan Perda.
"Oleh karena itu, bagi para pelanggar yang terjaring tidak memakai masker maka kami kenai sanksi berupa kerja sosial, seperti menyapu dan 'push up'. Selanjutnya, apabila pada razia terjaring lagi maka akan dikenai sanksi lainnya," katanya.
Sri Budi yang akrab disapa SBS itu, mengatakan operasi penegakan perwal akan terus dilakukan untuk menyosialisasikan Perwal Nomor 48 Tahun 2020 sekaligus mengedukasi masyarakat terhadap pentingnya warga mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Tak pakai masker di Pekalongan bisa didenda Rp15 ribu
Warga, kata dia, diminta mematuhi protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker, rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun, menjaga jarak aman, dan menghindari kerumunan massa.
"Jadi, mulai hari ini (9/9) Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan terus melaksanakan operasi atau patroli penegakan hukum atas kedisiplinan masyarakat yang masih mengabaikan pentingnya mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Ia mengatakan pada operasi pertama ini, tim gugus tugas menyasar Jalan Mataram yang sudah ditetapkan menjadi kawasan tertib bermasker dan protokol kesehatan.
Bagi para pelanggar protokol kesehatan, kata dia, akan dikenai sanksi bertahap mulai kerja sosial, olahraga ringan, sanksi edukatif, administratif denda, dan penutupan usaha.
"Operasi razia yang digelar kali pertama ini, lingkupnya masih patroli kecil yang melibatkan sekitar 20 personel. Adapun, untuk patroli besar akan rutin digelar ke sejumlah lokasi keramaian," katanya.
Ia menambahkan kegiatan operasi itu semata-semata menggugah masyarakat supaya makin sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Takut tes cepat COVID, 33 petugas pemutahiran data KPU Pekalongan mengundurkan diri
Baca juga: Pemkot-Polres Pekalongan membangun Kampung Tangguh Nusantara Candi