Logo Header Antaranews Jateng

Terima remisi HUT RI, 93 napi di Jateng langsung bebas

Senin, 17 Agustus 2020 18:59 WIB
Image Print
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Priyadi (ANTARA/ I.C.Senjaya)
5.898 orang mendapat remisi umum I, masih harus menjalani sisa masa hukuman

Semarang (ANTARA) - Sebanyak 93 narapidana dari berbagai lapas di Jawa Tengah.langsung bebas usai menerima remisi dalam rangka HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Priyadi dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan 5.991 napi di berbagai lapas di provinsi ini memperoleh remisi Kemerdekaan.

"93 orang langsung remisi umum II, langsung bebas. 5.898 orang mendapat remisi umum I, masih harus menjalani sisa masa hukuman," katanya.

Ia menjelaskan dari warga binaan sebanyak itu yang memperoleh pengurangan masa hukuman, 23 orang di antaranya merupakan napi kasus tindak pidana terorisme dan 19 orang lainnya terdapat napi kasus korupsi.

Ia menyebut napi kasus tindak pidana umum dan narkotika mendominasi warga binaan yang memperoleh remisi, masing-masing 3.697 orang dan 2.238 orang.

Menurut dia, jumlah napi dan tahanan penghuni berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah saat ini mencapai 12.182 orang.

Priyadi mengungkapkan terdapat kelebihan kapasitas lapas dan rutan sebesar 32 persen di banding jumlah napi dan tahanan yang menghuni.

Ia menuturkan pemberian remisi Kemerdekaan ini juga memberi penghematan anggaran hingga Rp9,6 miliar yang berasal dari perhitungan kebutuhan bahan makanan para penghuni lapas dan rutan.

Baca juga: 2 napi Rutan Temanggung bebas setelah dapat remisi HUT RI
Baca juga: 756 napi di Semarang peroleh remisi Kemerdekaan RI
Baca juga: 51 napi Rutan Kudus diusulkan dapat remisi HUT Kemerdekaan RI



Pewarta:
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026