Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memasang mesin untuk memblokir situs dan konten negatif termasuk perjudian.
"Kami ajukan anggaran untuk tahun depan, mesin yang lebih kuat untuk menangani," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI tentang Langkah Strategis Penanganan COVID-19 dalam Aspek Informasi dan ICT, Senin sore.
Kominfo saat ini baru memiliki mesin crawling, pengais, untuk mencari konten-konten negatif. Menurut Semuel, mesin ini efektif untuk mengatasi konten pornogorafi.
"Kami ingin (konten) judi juga seperti ini penanganannya," kata Semuel.
Semuel menegaskan selama ini pemerintah tidak pernah memblokir situs, namun memiliki wewenang meminta operator untuk memblokir situs yang melanggar aturan.
Saat ini, dalam urusan blokir konten, pemerintah melakukan penelusuran di dunia maya dengan mesin crawling tentang konten negatif. Jika ditemukan, pemerintah meminta operator seluler untuk memblokir konten dan situs tersebut.
Dengan mesin blokir tersebut, pemerintah bisa memblokir situs, bukan lagi oleh operator seluler.
Kominfo berencana mengusulkan Rp1 triliun untuk mesin tersebut dalam anggaran tahun depan.
Informasi terbaru, kementerian sudah memblokir 1,3 juta situs negatif, 220.000 di antaranya merupakan situs judi daring. Sementara konten negatif di media sosial yang sudah diturunkan berjumlah sekitar 730.000 konten.
Kementerian menemukan konten negatif berdasarkan penelusuran dengan mesin crawling atau aduan dari masyarakat melalui kanal-kanal resmi dari Kominfo, antara lain media sosial dan email untuk aduan konten.
Temuan-temuan tersebut kemudian akan divalidasi, kemudian kementerian akan meminta operator seluler untuk menutup akses ke situs bermasalah itu.
Masyarakat bisa menghubungi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo jika menemukan konten negatif, melalui akun Twitter @aduankonten, situs aduankonten.id atau email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Konten yang tergolong ilegal menurut aturan yang berlaku di Indonesia adalah yang mengandung pornografi (termasuk pornografi anak), perjudian, pemerasan, penipuan dan kekerasan (termasuk kekerasan anak).
Selain itu, terdapat juga fitnah atau pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisma atau radikalisme serta informasi dokumen elektronik lainnya yang melanggar undang-undang.
Baca juga: Pejudi togel daring di Temanggung diringkus polisi
Baca juga: Polres Temanggung Ringkus Tiga Pelaku Judi Online
Berita Terkait
Kementerian Kominfo berkomitmen tindak judi online
Jumat, 26 Juli 2024 11:35 Wib
Kementerian Kominfo sebut museum harus beradaptasi dengan zaman
Senin, 22 Juli 2024 12:47 Wib
Kantor Dinas Kominfo Semarang jadi lokasi ketiga penggeledahan KPK
Kamis, 18 Juli 2024 13:18 Wib
Kemenkominfo tekankan pentingnya literasi digital bagi prajurit
Selasa, 16 Juli 2024 11:02 Wib
Kementerian Kominfo perluas jaringan internet di lereng Gunung Merapi
Kamis, 11 Juli 2024 15:43 Wib
Dirjen Aptika Kemenkominfo mundur
Kamis, 4 Juli 2024 11:05 Wib
Diskominfo Kudus terjunkan Tim SOC dan CSIRT hadapi serangan peretas
Jumat, 28 Juni 2024 21:19 Wib
Dirjen IKP Kemenkominfo tutup Festival Pers 2024 di Surakarta
Jumat, 1 Maret 2024 8:30 Wib