"Mereka yang terkait dengan penanganan COVID-19 akan mendapat prioritas. Lewatnya jalur khusus, afirmasi," katanya di Semarang, Jumat.
Dengan adanya jalur khusus itu, kata Ganjar, maka nantinya anak-anak tenaga kesehatan mendapatkan prioritas saat mendaftar di sekolah yang diinginkan, meskipun berada di luar zonasi sekolah.
Menurut dia, pemberian jalur khusus itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para tenaga kesehatan di Jateng yang menjadi garda terdepan pada penanganan COVID-19.
"Ini salah satu cara kami mengapresiasi kepada mereka seluruh pemangku kepentingan yang sudah berjuang melawan COVID-19 di Jawa Tengah," ujarnya.
Baca juga: Jateng sediakan jalur khusus anak tenaga kesehatan pada PPDB
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng Yulianto Prabowo menambahkan pihaknya sedang mendata anak-anak dari tenaga kesehatan yang lulus dari kelas 3 SMP/Mts. Nantinya, data yang ada itu akan diverifikasi dan diajukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng agar bisa masuk jalur afirmasi itu.
"Total data yang ada saat ini sekitar 1.600 anak, tapi nanti akan kami verifikasi satu-satu karena syarat mereka mendapatkan jalur afirmasi ini adalah anak-anak tenaga kesehatan yang benar-benar menangani COVID-19," katanya.
Sejumlah persyaratan, lanjut dia, harus dipenuhi untuk bisa masuk jalur afirmasi tersebut di antaranya adanya surat keterangan yang memerintahkan orang tua calon siswa bertugas menangani COVID-19.
"Di antaranya ada SK itu, termasuk syarat lainnya, sedang kami verifikasi saat ini," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Padmaningrum mengatakan bahwa ada beberapa jalur afirmasi dalam pelaksanaan PPDB SMA/SMK dan SLB 2020 yakni selain untuk anak-anak tenaga kesehatan, ada juga kuota untuk siswa miskin, anak berkebutuhan khusus (ABK), siswa berprestasi, dan atlet.
Baca juga: Pemkot Pekalongan berlakukan PPDB SMP secara online
"Afirmasi banyak untuk siswa dari keluarga miskin terus di panti asuhan dan prestasi-prestasi tadi. Dan diafirmasi tadi, ada untuk orang tua yang garda terdepan menangani COVID-19, baik petugas kesehatan, perawat, dokter, supir ambulans kan ada surat keputusan di dinas kesehatan. Kita fasilitasi mereka berjuang untuk pemberantasan COVID-19 kita fasilitasi dalam afirmasi," katanya.
Adapun proses penerimaan PPDB SMA/SMK sederajat di Provinsi Jateng tahun ini berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, salah satunya adalah acuan penerimaan tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) melainkan menggunakan nilai rapor siswa dari semester 1-5.
Selain itu, sistem zonasi juga ada perubahan, jika sebelumnya kuota zonasi ditetapkan sebanyak 80 persen, tahun ini zonasi ditetapkan 50 persen.
Sisanya digunakan untuk jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan orang tua 5 persen.(LHP)