Solo (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta, Polda Jawa Tengah memeriksa lima pelaku yang terlibat kasus pencurian kabel milik PT Telkom di dekat kawasan proyek overpass Purwosari, Kecamatan Laweyan, Solo, sedangkan dua pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Polresta Surakarta Kombes Andy Rifai diwakili Kasat Rekrim AKP Purbo Anjar Waskito, di Solo, Selasa, mengatakan kelima tersangka terlibat kasus pencurian kabel milik Telkom kini masih diperiksa dan ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses lebih lanjut.
Menurut Purbo Anjar Waskito, lima pelaku yang diperiksa tersebut yakni bernisial Ay, warga Purwosari Laweyan, Solo, At Warga Purwosari, Laweyan, Solo, Iw, warga Gilingan, Banjasari, Solo, Ra warga Sangkrah, Pasar Kliwon, dan Rs warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.
"Kami masih mendalami keterangan para pelaku yang telah diamankan, termasuk peran dua pelaku lain yang kini masih menjadi buronan petugas," kata Purbo Anjar.
Purbo Anjar mengatakan dari hasil pemeriksaan lima tersangka keterangannya berbeda-beda, dan penyidik ingin mengungkap peran mereka saat melakukan aksinya.
Para pelaku tersebut melakukan pencurian kabel milik Telkom dengan menggali tanah menyewa alat berat backhoe di kawasan Purwosari, Solo, Senin (11/5) dini hari.
Namun, para pelaku dalam aksi kejahatan tersebut dipergoki oleh petugas kepolisian saat melakukan patroli di lokasi tersebut.
Para pelaku dalam aksinya mengaku kepada petugas keamanan proyek overpass, sedang memperbaiki saluran air di lokasi kejadian perkara. Pelaku sudah menyewa sebuah alat berat untuk memudahkan aksinya.
Para pelaku setelah mendapatkan kabel Telkom dengan diameter sekitar 10 centimeter dengan panjang sekitar 10 meter, dan kemudian dipotong menjadi beberapa bagian dengan menggunakan gergaji besi, dan linggis. Ada total 10 potongan kabel yang diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Menurut Purbo Anjar, kelima pelaku langsung diamankan oleh petugas, sedangkan dua pelaku lainnya kabur dan menjadi buron/DPO hingga sekarang.
Polisi hingga kini masih melakukan pencarian kedua pelaku yang kabur itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan, lima pelaku yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kerugian akibat kasus pencurian kabel milik Telkom itu, ditaksir sekitar Rp70 juta," katanya pula.
Atas perbuatan kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.