Logo Header Antaranews Jateng

Kabupaten Jepara tanggap darurat COVID-19

Selasa, 21 April 2020 19:09 WIB
Image Print
Suasana rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, di ruang kerja Pelaksana tugas Bupati Jepara, Selasa (21/4/2020). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Jepara)

Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menaikkan status dari siaga darurat bencana non alam penyakit virus corona (COVID-19) menjadi tanggap darurat untuk menekan penyebaran virus corona baru di daerah setempat.

Status tanggap darurat tersebut, ditetapkan setelah digelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara, di ruang kerja Pelaksana tugas Bupati Jepara, Selasa (21/4).

"Dinaikkannya level status menjadi tanggap darurat COVID-19, menyusul terus bertambahnya korban jiwa akibat pandemi virus tersebut," kata Pelaksana tugas Bupati Jepara Dian Kristiandi di Jepara.

Hadir dalam rapat tersebut, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Saiful Bahri, Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Arm. Suharyanto, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, dan Ketua Pengadilan Negeri Jepara Buyung Dwikora.

Baca juga: Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Boyolali mulai beroperasi

Jumlah pasien COVID-19 di Kabupaten Jepara yang meninggal dunia tercatat ada delapan orang, satu orang di antaranya berstatus positif virus corona, tujuh lainnya pasien dalam pengawasan (PDP).

Dengan status tanggap darurat, diharapkan masyarakat setempat untuk selalu waspada karena pandemi virus corona sudah mengancam kehidupan dan penghidupan warga Jepara.

Ia meminta kepada semua pihak yang terlibat segera mengkaji situasi dan kebutuhan penanganan darurat, serta mengaktifkan sistem komando penanganan darurat dan penyusunan rencana operasi.

Upaya penanganan darurat selanjutnya, meliputi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, perlindungan kelompok rentan, dan pengendalian terhadap sumber ancaman bencana.

Kemudian, penyelamatan dan evakuasi masyarakat, serta perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital.

"Pada intinya, rapat tersebut memfokuskan tindakan terhadap cegah, tangkal, dan antisipasi perluasan penyebaran virus corona," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto berencana mendirikan dua posko terpadu tanggap COVID-19 bekerja sama dengan lintas sektor di Kecamatan Mayong dan pelabuhan penyeberangan Jepara.

Terkait dengan surat keputusan pemberlakuan status tanggap darurat masih dalam proses penyempurnaan, sedangkan sebelumnya, status bencana COVID-19 Kabupaten Jepara merupakan siaga darurat bencana sejak 16 Maret 2020.



Pewarta:
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026