Tempat karantina di Kudus hanya untuk warga setempat
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menetapkan sejumlah tempat karantina pemudik terkait dengan pandemi COVID-19, khusus untuk warga asal daerah itu, menyusul terjadinya protes masyarakat.
"Dari hasil rapat koordinasi dengan kepala desa dan BPD dari tiga desa yang terdapat tempat yang dijadikan karantina bagi pemudik, akhirnya disepakati bahwa nantinya bisa dipakai oleh pemudik yang memang dari warga sekitar," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo usai rapat koordinasi dan evaluasi penanganan penyakit virus corona baru itu Command Center Pemkab Kudus, di Kudus, Senin.
Setelah rapat koordinasi itu, katanya, semua kepala desa menyatakan dukungannya untuk dijadikan tempat karantina.
Ketiga lokasi yang hendak dijadikan karantina, yakni Hotel Graha Colo, Balai Diklat Menawan, dan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Bakalan Krapyak.
"Kami juga akan mengikuti apa yang diinginkan mereka," ujarnya.
Keinginan itu, di antaranya akses khusus masuk rusunawa agar tidak satu pintu dengan warga penghuni rusunawa.
Nantinya, lanjut dia, jaraknya juga akan ditata agar antara tempat tidur satu dengan lainnya terdapat jarak aman, mengingat satu ruangan bisa ditempati beberapa orang.
Baca juga: Puluhan warga Menawan Kudus keberatan Balai Diklat dijadikan tempat karantina
Terkait dengan kapasitas di masing-masing tempat karantina, Balai Diklat sekitar 80 orang, Hotel Graha Colo sekitar 40 orang, dan rusunawa untuk sementara hanya satu gedung dengan kapasitas 96 kamar, di mana per kamar untuk empat orang.
Setelah rapat koordinasi itu, dia meminta kepala desa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan pemanfaatan aset pemerintah tersebut untuk tempat karantina.
"Harapannya, untuk desa yang lainnya menyiapkan tempat sendiri untuk isolasi. Jangan karantina di rumah karena susah memantaunya," ujarnya.
Ia berharap, dalam waktu dua hingga tiga hari mendatang, ketiga tempat tersebut bisa ditempati.
Kepala Desa Menawan Tri Lestari menyatakan segera mensosialisasikan hasil rapat itu kepada warganya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus unjuk rasa untuk menolak penunjukan Balai Diklat Menawan sebagai tempat karantina pemudik di tengah pandemi corona.
Unjuk rasa dilakukan di perempatan jalan Desa Menawan dengan mengusung spanduk bertuliskan "Menawan bersatu tolak COVID-19" serta "Menawan tolak karantina dari luar wilayah", Senin.
Aksi warga Menawan tersebut diduga karena adanya aksi serupa oleh warga di dua desa lainnya yang dijadikan tempat karantina pemudik, Rusunawa di Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Hotel Graha Muria di Desa Colo, Kecamatan Dawe.
Dua pemudik batal diinapkan di Graha Muria karena penolakan warga desa setempat.
Baca juga: Antisipasi COVID-19, masyarakat mulai aktif periksakan diri
"Dari hasil rapat koordinasi dengan kepala desa dan BPD dari tiga desa yang terdapat tempat yang dijadikan karantina bagi pemudik, akhirnya disepakati bahwa nantinya bisa dipakai oleh pemudik yang memang dari warga sekitar," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo usai rapat koordinasi dan evaluasi penanganan penyakit virus corona baru itu Command Center Pemkab Kudus, di Kudus, Senin.
Setelah rapat koordinasi itu, katanya, semua kepala desa menyatakan dukungannya untuk dijadikan tempat karantina.
Ketiga lokasi yang hendak dijadikan karantina, yakni Hotel Graha Colo, Balai Diklat Menawan, dan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Bakalan Krapyak.
"Kami juga akan mengikuti apa yang diinginkan mereka," ujarnya.
Keinginan itu, di antaranya akses khusus masuk rusunawa agar tidak satu pintu dengan warga penghuni rusunawa.
Nantinya, lanjut dia, jaraknya juga akan ditata agar antara tempat tidur satu dengan lainnya terdapat jarak aman, mengingat satu ruangan bisa ditempati beberapa orang.
Baca juga: Puluhan warga Menawan Kudus keberatan Balai Diklat dijadikan tempat karantina
Terkait dengan kapasitas di masing-masing tempat karantina, Balai Diklat sekitar 80 orang, Hotel Graha Colo sekitar 40 orang, dan rusunawa untuk sementara hanya satu gedung dengan kapasitas 96 kamar, di mana per kamar untuk empat orang.
Setelah rapat koordinasi itu, dia meminta kepala desa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan pemanfaatan aset pemerintah tersebut untuk tempat karantina.
"Harapannya, untuk desa yang lainnya menyiapkan tempat sendiri untuk isolasi. Jangan karantina di rumah karena susah memantaunya," ujarnya.
Ia berharap, dalam waktu dua hingga tiga hari mendatang, ketiga tempat tersebut bisa ditempati.
Kepala Desa Menawan Tri Lestari menyatakan segera mensosialisasikan hasil rapat itu kepada warganya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus unjuk rasa untuk menolak penunjukan Balai Diklat Menawan sebagai tempat karantina pemudik di tengah pandemi corona.
Unjuk rasa dilakukan di perempatan jalan Desa Menawan dengan mengusung spanduk bertuliskan "Menawan bersatu tolak COVID-19" serta "Menawan tolak karantina dari luar wilayah", Senin.
Aksi warga Menawan tersebut diduga karena adanya aksi serupa oleh warga di dua desa lainnya yang dijadikan tempat karantina pemudik, Rusunawa di Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Hotel Graha Muria di Desa Colo, Kecamatan Dawe.
Dua pemudik batal diinapkan di Graha Muria karena penolakan warga desa setempat.
Baca juga: Antisipasi COVID-19, masyarakat mulai aktif periksakan diri