Penyemprotan disinfektan gratis, laporkan jika ada yang memungut biaya
Temanggung (ANTARA) - Penyemprotan cairan disinfektan di area publik oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Temanggung dilaksanakan secara gratis.
"Gugus COVID-19 dalam kerangka penciptaan lingkungan yang bersih dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan tidak memungut biaya apapun," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkab Temanggung yang juga Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono.di Temanggung, Senin.
Ia menyampaikan bagi pihak-pihak yang mengatasnamakan BPBD, Tagana, dan PMI yang memungut biaya silakan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
"Saat ini masa kedaruratan, jangan sekali-kali mengambil untung, melakukan penipuan, di atas kepanikan masyarakat," katanya menanggapi laporan masyarakat melalui media sosial bahwa penyemprotan disinfektan dipungut biaya.
Baca juga: Tempat ibadah di Wonosobo disemprot disinfektan antisipasi COVID-19
Ia menegaskan semua kegiatan penyemprotan disinfektan yang dilakukan pemerintah secara gratis.
Menyikapi banyaknya permintaan penyemprotan, pihaknya memprioritaskan di area publik, namun sekarang banyak masyarakat yang melakukan penyemprotan mandiri.
Ia menyampaikan penyemprotan disinfektan itu bukan obat corona, namun membantu menyosialisasikan gerakan hidup bersih, lingkungan yang sehat, sedangkan penyemprotan harus dilakukan berkala.
Ia menjelaskan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung, antara lain penanganan kesehatan di mana sudah dipersiapkan RSUD sedemikian rupa apabila ada masyarakat yang membutuhkan penanganan medis terkait dengan COVID-19.
Di bidang pencegahan, yang harus dilakukan adalah memastikan pembatasan sosial bisa berjalan, pengurangan kerumunan, bersalaman, pertemuan-pertemuan yang tidak perlu, melaksanakan ketentuan terkait dengan pribadi-pribadi yang sehat, dan menciptakan lingkungan yang bersih.
Baca juga: Pemkab Magelang semprot disinfektan kendaraan di daerah perbatasan
Baca juga: Pekalongan terjunkan 40 petugas disinfektan untuk antisipasi COVID-19
"Gugus COVID-19 dalam kerangka penciptaan lingkungan yang bersih dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan tidak memungut biaya apapun," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkab Temanggung yang juga Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono.di Temanggung, Senin.
Ia menyampaikan bagi pihak-pihak yang mengatasnamakan BPBD, Tagana, dan PMI yang memungut biaya silakan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
"Saat ini masa kedaruratan, jangan sekali-kali mengambil untung, melakukan penipuan, di atas kepanikan masyarakat," katanya menanggapi laporan masyarakat melalui media sosial bahwa penyemprotan disinfektan dipungut biaya.
Baca juga: Tempat ibadah di Wonosobo disemprot disinfektan antisipasi COVID-19
Ia menegaskan semua kegiatan penyemprotan disinfektan yang dilakukan pemerintah secara gratis.
Menyikapi banyaknya permintaan penyemprotan, pihaknya memprioritaskan di area publik, namun sekarang banyak masyarakat yang melakukan penyemprotan mandiri.
Ia menyampaikan penyemprotan disinfektan itu bukan obat corona, namun membantu menyosialisasikan gerakan hidup bersih, lingkungan yang sehat, sedangkan penyemprotan harus dilakukan berkala.
Ia menjelaskan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung, antara lain penanganan kesehatan di mana sudah dipersiapkan RSUD sedemikian rupa apabila ada masyarakat yang membutuhkan penanganan medis terkait dengan COVID-19.
Di bidang pencegahan, yang harus dilakukan adalah memastikan pembatasan sosial bisa berjalan, pengurangan kerumunan, bersalaman, pertemuan-pertemuan yang tidak perlu, melaksanakan ketentuan terkait dengan pribadi-pribadi yang sehat, dan menciptakan lingkungan yang bersih.
Baca juga: Pemkab Magelang semprot disinfektan kendaraan di daerah perbatasan
Baca juga: Pekalongan terjunkan 40 petugas disinfektan untuk antisipasi COVID-19