Operasi Antinarkoba, Polres Pekalongan Kota ungkap 12 kasus narkoba
Pekalongan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi Antinarkoba 2020 mengungkap sebanyak 12 kasus narkotika dan obat berbahaya sekaligus mengamankan 13 tersangka.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa sebanyak 12 kasus narkoba tersebut terdiri atas 9 tindak pidana narkoba dan 3 kasus tindak pidana undang-undang kesehatan.
"Adapun, sebanyak 13 tersangka ini dibekuk polisi di lokasi dan waktu yang berbeda dalam operasi dengan sandi Antik (Antinarkoba) yang digelar pada 10-29 Februari 2020," katanya.
Baca juga: 23 tersangka narkoba dibekuk
Kapolres mengatakan sebanyak 13 tersangka tersebut terdiri atas pengedar, kurir, dan pemakai narkoba. Polresta juga belum menemukan adanya indikasi jaringan para pelaku dengan para narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat.
Terungkapnya kasus narkoba ini, kata dia, berawal adanya laporan dari masyarakat dan giat yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.
"Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 198,02 gram ganja, 6,49 gram sabu, 20,40 tembakau gorila, 26 butir Riklona, dan 15 butir pil Alprazolam," katanya.
Ia menambahkan saat ini sebanyak 13 tersangka diamankan di Mapolresta Pekalongan dan mereka akan dijerat pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Penyelundup sabu dalam sup iga ditangkap di Kendal
Baca juga: 21 tersangka narkoba termasuk residivis diperiksa Polresta Surakarta
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa sebanyak 12 kasus narkoba tersebut terdiri atas 9 tindak pidana narkoba dan 3 kasus tindak pidana undang-undang kesehatan.
"Adapun, sebanyak 13 tersangka ini dibekuk polisi di lokasi dan waktu yang berbeda dalam operasi dengan sandi Antik (Antinarkoba) yang digelar pada 10-29 Februari 2020," katanya.
Baca juga: 23 tersangka narkoba dibekuk
Kapolres mengatakan sebanyak 13 tersangka tersebut terdiri atas pengedar, kurir, dan pemakai narkoba. Polresta juga belum menemukan adanya indikasi jaringan para pelaku dengan para narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat.
Terungkapnya kasus narkoba ini, kata dia, berawal adanya laporan dari masyarakat dan giat yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.
"Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 198,02 gram ganja, 6,49 gram sabu, 20,40 tembakau gorila, 26 butir Riklona, dan 15 butir pil Alprazolam," katanya.
Ia menambahkan saat ini sebanyak 13 tersangka diamankan di Mapolresta Pekalongan dan mereka akan dijerat pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Penyelundup sabu dalam sup iga ditangkap di Kendal
Baca juga: 21 tersangka narkoba termasuk residivis diperiksa Polresta Surakarta