Logo Header Antaranews Jateng

10 ranperda diusulkan ke DPRD Kudus

Senin, 17 Februari 2020 18:40 WIB
Image Print
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masa persidangan kedua tahun sidang 2019/2020 dengan agenda penjelasan bupati terkait dengan 10 usulan ranperda di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Senin (17-2-2020). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan 10 rancangan peraturan daerah (ranperda) kepada DPRD setempat dalam rangka pembangunan dan pembaruan produk hukum untuk disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi daerah setempat.

"Perda yang diusulkan ke DPRD Kudus tersebut, pertama pada tanggal 1 November 2019 terdapat tujuh ranperda yang diusulkan, kemudian pada bulan Februari 2020 diusulkan kembali tiga ranperda," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo Kudus, Senin.

Hartopo menyampaikan hal itu pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus masa persidangan kedua tahun sidang 2019/2020 dengan agenda penjelasan bupati terkait dengan 10 usulan ranperda di ruang sidang paripurna DPRD .

Menurut Hartopo, usulan ranperda tersebut ada yang merupakan produk hukum baru dan ada pula yang menyesuaikan perda yang sudah ada sesuai dengan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Melalui pembangunan dan pembaruan produk hukum daerah yang dilakukan secara kontinu dan berkelanjutan, dia berharap tidak ada produk hukum daerah yang tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, lanjut dia, tidak ada produk hukum yang tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi daerah di Kabupaten Kudus.

Adapun kesepuluh ranperda tersebut, yakni tujuh ranperda diusulkan pada tanggal 1 November 2019 meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kudus, dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kudus Tahun 2020—2034.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11/2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 12/2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dan Ranperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Tiga ranperda yang diusulkan pada tanggal 13 Februari 2020, yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kudus, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Terkait dengan penyertaan modal di Bank Jateng, kata dia, sesuai dengan instruksi dari Pemprov Jateng hingga Rp50 miliar, menyusul laju inflasi yang begitu tinggi sehingga nilai mata uang juga menurun.

"Setiap tahun, seharusnya memang ada penambahan modal. Adapun penambahan modal yang disetor tahun sebelumnya mencapai Rp35 miliar," ujarnya.

Penyertaan modal juga dipertimbangkan untuk BPR Bank Pasar Kudus serta PDAM Kudus untuk memperluas jaringan pipa PDAM hingga ke desa-desa yang kesulitan air bersih.

Adapun besarnya modal yang akan disetor, kata dia, menunggu hasil pembahasan dengan DPRD Kabupaten Kudus.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan mengatakan bahwa penjelasan Bupati Kudus terkait dengan 10 ranperda tersebut menjadi bahan kajian awal dalam rapat fraksi-fraksi maupun rapat panitis khusus.

"Untuk kajian lebih mendalam, anggota DPRD dapat mempelajari 10 ranperda yang disampaikan oleh Bupati," ujarnya.



Pewarta:
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026