Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp937,3 juta dari penindakan pelanggaran pita cukai rokok di sejumlah daerah.
"Potensi kerugian negara sebesar itu, berasal dari penyitaan rokok yang tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.533.100 batang," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Kamis.
Barang bukti itu, meliputi 1.528.300 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 4.800 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Nilai barang yang disita mencapai Rp1,56 juta.
Jumlah kasus yang diungkap, kata dia, 10 kasus yang merupakan hasil penindakan selama 1-21 Januari 2020.
Kasus yang terbaru, yakni penindakan terhadap lima bangunan di lima lokasi berbeda yang diduga tempat penimbunan atau pengemasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal di Jepara pada 21 Januari 2020, di antaranya di Desa Robayan, Desa Bakalan (Kecamatan Kalinyamatan) dan Desa Mayong (Kecamatan Mayong).
Tim Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bangunan itu, menemukan BKC HT yang diduga ilegal, berupa batangan rokok, rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai dan alat pemanas.
Barang hasil penindakan berupa 603.200 batang rokok jenis SKM dan 4.800 batang jenis SKT dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: IKM diajak manfaatkan fasilitas KITE
Baca juga: KPPBC Kudus tingkatkan pengawasan terhadap rokok ilegal
Baca juga: Kantor Bea Cukai Kudus sita 18 juta rokok ilegal
Berita Terkait
Bea Cukai Kudus amankan 934.280 batang rokok tanpa izin
Kamis, 19 Desember 2024 14:44 Wib
Bea Cukai Kudus ungkap peredaran rokok ilegal dari luar negeri
Minggu, 15 Desember 2024 14:25 Wib
Pemkab Kudus bersama Bea Cukai musnahkan 5,64 juta batang rokok ilegal
Rabu, 4 Desember 2024 15:36 Wib
Kantor Bea Cukai Kudus musnahkan 20,83 juta batang rokok ilegal
Kamis, 21 November 2024 20:02 Wib
Bea Cukai terapkan ultimum remidium 340 kasus rokok ilegal
Kamis, 21 November 2024 18:54 Wib
Bea Cukai Kudus musnahkan rokok ilegal seberat 10,5 ton
Kamis, 21 November 2024 15:39 Wib
Pelaku bawa Toyota Alphard angkut ratusan ribu rokok ilegal, diserahkan ke kejaksaan
Rabu, 20 November 2024 8:06 Wib
Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegal
Kamis, 7 November 2024 14:35 Wib