Semarang (ANTARA) - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel mengatakan pengikut Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa, diwajibkan membayar iuran yang besarnya mencapai puluhan juta rupiah.
"Diwajibkan membayar iuran yang selanjutnya dijanjikan akan memperoleh kehidupan yang lebih baik," kata Kapolda di Semarang, Rabu.
Untuk meyakinkan pengikutnya, kata dia, Totok melengkapi dirinya dengan dokumen palsu, termasuk kartu dari PBB untuk meyakinkan bahwa dirinya memiliki kredibilitas sebagai seorang raja.
Baca juga: Bukan pasutri, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat ditangkap di Yogyakarta
Baca juga: Kasus Keraton Agung Sejagat, Polda Jateng libatkan guru besar Undip
Ia menyebut ada sekitar 150 orang terpengaruh dan akhirnya menjadi pengikut Totok.
Menurut dia, tersangka Totok menjanjikan jika ikut Keraton Agung Sejagat akan terbebas dari malapetaka dan bencana dan kehidupan yang lebih baik.
"Kalau tidak mengikuti akan mendapat bencana, malapetaka," katanya.
Totok dan Permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.
Baca juga: Resahkan masyarakat, kegiatan Keraton Agung Sejagat dihentikan
Kapolda mengatakan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Ia menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya.
Baca juga: Sedot perhatian warga, Keraton Agung Sejagat jadi tempat wisata dadakan
Berita Terkait
RSUD Blora raih penghargaan karena bantu penanganan kasus stunting
Selasa, 17 Desember 2024 17:03 Wib
Mantan pimpinan bank pemerintah dihukum 5 tahun akibat korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 17:02 Wib
Lima saksi diperiksa kasus main hakim sendiri pada anak
Selasa, 17 Desember 2024 4:41 Wib
Kasus aniaya anak di Boyolali, 8 orang ditangkap
Sabtu, 14 Desember 2024 5:47 Wib
Dua warga Brebes tersangka kasus narkoba di Banyumas
Jumat, 13 Desember 2024 15:15 Wib
Kasus penyelundupan minuman beralkohol ilegal dilimpahkan ke kejaksaan
Jumat, 13 Desember 2024 7:46 Wib
Kejari Pekalongan serahkan Rp500 juta uang pengganti PT SJR ke pemda
Selasa, 10 Desember 2024 22:31 Wib
Kejagung periksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula
Selasa, 10 Desember 2024 8:54 Wib