Semarang (ANTARA) - Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengukuhkan Perkumpulan Kepala Dinas Keluarga Berencana (Perkadis KB) dengan Romlah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang sebagai ketuanya.
Pengukuhan yang berlangsung di Kota Semarang, Kamis (12/12) malam tersebut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tersebut menjadi provinsi pertama yang memiliki organisasi Perkadis KB Indonesia Jawa Tengah yang menjadi wadah yang bertujuan saling membantu dalam mewujudkan keluarga berkualitas melalui pengendalian penduduk, KB, dan ketahanan keluarga di Jateng.
Selain dihadiri Ganjar, pada pengukuhan yang dilaksanakan dalam rangkaian pertemuan Konsolidasi Program KKBPK di tersebut, juga dihadiri pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan BKKBN pusat, Kepala Perwakilan BKKBN Jateng, serta jajaran pejabat pengawas dan administrator.
Dalam kesempatan tersebut Hasto Wardoyo menyampaikan bahwa tahun 2020 merupakan tahun penting dalam sistem perencanaan pembangunan nasional termasuk di dalamnya pembangunan bidang pengendalian penduduk dan KB.
Hasto menyebutkan dalam RKP 2020 telah diformulasikan 3 kebijakan program KKBPK, yaitu meningkatkan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, menguatkan tata kelola Program KKBPK, meningkatkan akses terhadap layanan dan data kependudukan, dengan strategi pemanfaatan data dan informasi kependudukan serta pendataan keluarga.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di BKKBN.
Kepala BKKBN menyebut bahwa perjanjian kinerja yang telah disusun dan ditandatangani tidak ada artinya bila tidak dikawal dalam pelaksanaannya dengan membangun ZI WBK/WBBM di lingkungan kerja masing-masing.
Menurut Hasto diperlukan penguatan akuntabilitas di tahun 2020 di masing-masing unit kerja melalui optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, pembangunan ZI WBK/WBBM, serta dengan mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan internal dan eksternal.