Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu, 13 November 2019 pada pukul 23.30 WIB di ruas jalan Deandeles Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Kecelakaan yang melibatkan kendaraan Box AG-8452-RH dengan truk W-9073-A , mengakibatkan 3 orang meninggal dunia, sedangkan 2 orang lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di RSUD Tjitrowardojo Kab.Purworejo.
“Seluruh korban baik meninggal dunia maupun luka-luka terjamin Jasa Raharja dalam lingkup jaminan UU No.34 Tahun 1964," kata Haryo Pamungkas kepala Cabang Jawa Tengah melalui Kepala Perwakilan Magelang Masdar.
Santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta dan korban luka-luka santunan maksimal sebesar Rp20 juta.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Magelang Masdar menyatakan bahwa untuk korban meninggal dunia atas nama Didik Triyanto sudah diserahkan santunan meninggal dunianya kepada ahli waris Ani, sedangkan utuk korban atas nama Bero diserahkan santunannya kepada ahli waris Yusroini, atas nama korban Agus Sukamto diserahkan santunan kepada ahli waris Sri Rahmawati.
Masdar menegaskan Jasa Raharja Perwakilan Magelang melakukan kerja sama dengan Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tulungagung sesuai dengan domisili korban dan ahli waris, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
“Korban yang mengalami luka luka dan dirawat di rumah sakit diberikan penggantian biaya rawat sebesar maksimal Rp20 juta manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp1 juta dan biaya ambulan maksimal sebesar Rp500.000, terhadap masing masing korban," jelas Masdar.
"Jasa Raharja turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban meninggal dunia, semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan, serta turut prihatin kepada korban yang luka-luka semoga diberikan kesembuhan," tutupnya.
Baca juga: Jasa Raharja berikan santunan korban kecelakaan Tol Cipali
Baca juga: Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan di Brebes