Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja memberikan santunan korban kecelakaan maut terjadi di Tol Cipali Km 117 arah Jakarta, pada Kamis (14/11) dini hari yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia, sebanyak 4 korban merupakan warga Jawa Tengah
dan 26 orang luka-luka.
Keempat korban tersebut adalah Imam Safi’i warga Siwalan-Pekalongan, Aries Yunianto warga Comal-Pekalongan, Salsis warga Sragi-Pekalongan, dan Kuntarsih warga Bojong-Pekalongan.
Kecelakaan tersebut melibatkan Bus PO Sinar Jaya bernopol B-7948-IS dengan Bus Po Arimbi B-7168-CGA dengan sebagian besar korban merupakan penumpang Bus Arimbi.
Kecelakaan bermula dari bus Sinar Jaya dikemudikan oleh Sanudin di jalur Jakarta mengarah ke Cirebon diduga hilang kendali dan menyeberang ke jalur berlawanan dan menabrak Bus Arimbi nopol B 7168 CGA yang ada di jalur Cirebon mengarah ke Jakarta.
Baca juga: Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan di Brebes
Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah langsung melakukan upaya jemput bola survey ahli waris serta melakukan pemberian santunan meninggal dunia.
"Bahwa korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000 yang langsung kami berikan hari ini.”Ujar Haryo Pamungkas, Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah melalui Sofyan Adi Nugroho, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan.
Keempat ahli waris penerima santunan tersebut adalah Sri Wahyuni selaku istri dari korban Imam Safi’i, Slamet Leni selaku istri dari korban Aries Yunianto, Edi Kismanto selaku suami dari korban Kuntarsih dan Cohardi selaku orangtua dari korban Salsis. Keempat ahli waris mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas pelayanan jemput bola Jasa Raharja.
"Kami dari Jasa Raharja mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas musibah ini, semoga pihak keluarga diberikan ketabahan dan kesabaran," tambahnya.
Baca juga: Jasa Raharja bantu sarana keselamatan di Pelabuhan Tanjung Mas
Baca juga: Ahli waris kecelakaan bus vs truk tangki terima santunan