Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI setuju untuk menghapus Pasal 418 yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang perzinahan sesuai permintaan dari pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi pasal 418 untuk dilakukan drop perlu kami sampaikan bahwa dapat disetujui dalam forum lobi," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan dalam forum lobi, ada catatan dari dua fraksi yaitu Fraksi PPP dan Fraksi Partai Demokrat yaitu yang berkaitan dengan reformulasi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan Tingkat I terhadap RKUHP.
Karena itu, menurut dia, bisa disepakati bahwa catatan tersebut menjadi bagian dari usulan pemerintah untuk masuk dalam indeks catatan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Pasal 418 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dihapus karena ditakutkan disalahgunakan dalam penerapannya.
"Khusus Pasal 418 takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba, antara pemakai dan kurir," kata Yasonna dalam Rapat Kerja Komisi III DPR membahas RKUHP, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan apabila pasal tersebut tetap ada maka ditakutkan ada upaya kriminalisasi dan pemerasan dilakukan oleh pihak tertentu.
Dia meminta pasal tersebut tidak dibahas dalam Raker tersebut dan didrop dalam RKUHP.
"Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk didrop," ujarnya.
Dalam RKUHP Pasal 418 ayat 1 menyebutkan laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan isterinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori 3
Pasal 418 ayat 2 disebutkan dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori 4.
Baca juga: 700 Pasal Dalam RKUHP Mendapat Koreksi
Berita Terkait
Anggota DPR ingatkan perusahaan bayar THR sesuai imbauan pemerintah
Rabu, 3 April 2024 14:48 Wib
Gandeng KPK, Pemkot Semarang cegah korupsi
Jumat, 29 Maret 2024 7:58 Wib
Komisi IX minta giatkan edukasi kesehatan publik atasi DBD
Selasa, 26 Maret 2024 11:34 Wib
Mendagri sampaikan 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 15:33 Wib
Komisi X DPR RI jadikan Solo sebagai model penggunaan bahasa daerah
Kamis, 21 Maret 2024 17:03 Wib
PSI ungguli partai senior di Semarang, KPU tunggu arahan pusat
Kamis, 7 Maret 2024 5:24 Wib
Anggota DPR RI usulkan pembentukan kementerian khusus terkait makan siang gratis
Rabu, 6 Maret 2024 15:04 Wib
Guru Besar FH UNS dilantik menjadi Ketua Komisi Kejaksaan RI
Jumat, 23 Februari 2024 16:35 Wib