Tanjungpinang (ANTARA) - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kepulauan Riau menolak Gurindam 12 digunakan untuk nama proyek penataan pesisir Kota Tanjungpinang.
Ketua DMI Kepri Huzrin Hood dalam acara silaturahim dengan DMI kabupaten dan kota di Kantor Perpustakaan dan Arsip Tanjungpinang, Selasa mengatakan Gurindam 12 itu nama yang mulia sehingga sebaiknya tidak digunakan sebagai nama proyek penataan pesisir Tanjungpinang.
Ia khawatir nama Gurindam 12 menjadi buruk akibat berbagai hal yang potensial terjadi. Contohnya, ketika ada kasus narkoba dan prostitusi di taman di kawasan Gurindam 12, maka nama baik Gurindam 12 itu menjadi buruk.
"Kalau ada kasus korupsi terungkap dalam proyek di sekitar kawasan itu, maka nama Gurindam 12 juga akan dibawa-dibawa," katanya.
Huzrin mengatakan syair karya Raja Ali Haji yang diberi nama Gurindam 12 itu bukan syair biasa, melainkan berisi nasihat. Syair itu memenuhi unsur syariat, tarekat, hakikat, dan makrifat sehingga dianggap agung. Syair ini berisi tuntutan kehidupan agar manusia tidak celaka.
"Jadi jangan main-main menggunakan nama agung itu," katanya.
Huzrin yang juga pejuang pembentukan Provinsi Kepri itu mengusulkan agar pemerintah menggunakan nama Laman Bunda. Laman Bunda merupakan nama yang diberikan Pemkot Tanjungpinang pada Gedung Gonggong.
"Kami akan menyampaikan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Kepri agar tidak menggunakan Gurindam 12 pada proyek itu," tuturnya.