Semarang (ANTARA) - Bupati (nonaktif) Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Marzuqi, mengungkit dugaan peran Jaksa Agung Prasetyo dalam penetapan tersangka dirinya pada kasus korupsi dana bantuan partai politik di Kabupaten Jepara.
"Wakil (Bupati) saya Pak Subroto itu adik Jaksa Agung. Kasus saya itu penuh politis," kata Marzuqi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim dengan terdakwa hakim Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik tersebut mengambang sejak 2016.
Pada Pilkada 2017, Marzuqi kembali mencalonkan diri hanya dengan diusung satu partai, yakni PDIP, karena seluruh partai di Jepara sudah "diborong" Prasetyo lewat adiknya yang juga mencalonkan diri. Padahal, Marzuqi merupakan Ketua DPC PPP Jepara.
Melalui bantuan PDIP, Marzuqi akhirnya bisa memperoleh Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP-3) atas perkaranya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 16 Mei 2017 sehingga bisa dilantik pada 22 Mei.
Namun, kata dia, SP-3 tersebut digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) ke pengadilan melalui gugatan praperadilan.
"Suuzon (prasangka negatif) saya, ada atensi dari wakil saya yang saat itu tidak jadi (bupati) agar Maki mengajukan praperadilan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.
Adapun berkaitan dengan bantuan dari pejabat Mahkamah Agung bernama Fauzan yang dimintai tolong untuk mengenalkan dirinya dengan Ketua PN Semarang, kata dia, hal itu dilakukan karena tidak ada lagi yang bisa membantunya di Jepara untuk memberikan pertimbangan atas kasus hukum yang dihadapinya.
Baca juga: Pejabat MA kenalkan Bupati Jepara kepada Ketua PN Semarang
Tidak ada yang berani dengan Subroto
"Saya selalu dizalimi oleh wakil saya. Di Jepara tidak ada yang berani dengan Subroto," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Semarang Lasito didakwa menerima suap dari Bupati Ahmad Marzuqi sebesar Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan praperadilan Marzuki atas status tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan partai politik (PPP) di Kabupaten Jepara.
Baca juga: Terungkap, kebutuhan dana akreditasi PN Semarang di sidang suap hakim
Baca juga: Hakim Lasito diminta Ketua PN Semarang agar "bantu" Bupati Jepara
Berita Terkait
Pj Bupati Kudus ajak FKUB sukseskan Pilkada 2024
Kamis, 14 November 2024 21:35 Wib
Klaten panen KIK, Kemenkumham Jateng serahkan 15 sertifikat ke Bupati
Rabu, 13 November 2024 9:48 Wib
Bupati Boyolali harap HKN picu semangat nakes beri layanan maksimal
Selasa, 12 November 2024 14:43 Wib
Pj Bupati: Penanganan stunting di Banyumas merupakan PR signifikan
Selasa, 12 November 2024 14:42 Wib
Bupati: Semua proyek fisik di Kudus dipastikan terlaksana
Minggu, 10 November 2024 14:32 Wib
Bupati ajak guru di Kudus ajarkan nilai-nilai kepahlawanan ke siswa
Minggu, 10 November 2024 14:29 Wib
Peringatan Hari Stroke Sedunia di Kudus
Minggu, 10 November 2024 14:29 Wib
Dua mantan Bupati Batang ajak masyarakat pilih pasangan Fallas-Ridwan
Minggu, 10 November 2024 14:19 Wib