Semarang (ANTARA) - Puluhan sepeda motor milik pengemudi ojek daring di Kota Semarang dijatuhi sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang) karena menunggu penumpang di sejumlah lokasi yang tidak semestinya.
Kabid Pengendalian Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan di Semarang, Jawa Tengah, Kamis mengatakan, puluhan kendaraan ojek daring tersebut terjaring razia gabungan Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang.
Razia digelar di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Pemuda, Jalan Gajah Mada, Jalan Pandanaran serta kawasan Simpanglima Semarang.
Baca juga: Pemerintah diminta larang promo "jor-joran" ojek daring
Menurut dia, kendaraan yang ditilang tersebut kedapatan parkir di kawasan terlarang, seperti pedestrian atau trotoar.
"Mereka ini mangkal sehingga menyebabkan kemacetan. Selain itu juga mengakibatkan rusaknya trotoar," katanya.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan sasaran razia kali ini sebenarnya seluruh kendaraan yang melanggar larangan parkir.
"Kebetulan yang paling banyak melanggar pengemudi ojek online," katanya.
Menurut dia, razia semacam ini akan terus digalakkan untuk memastikan fungsi pedestrian sebagaimana mestinya.
Baca juga: Pemerintah disarankan buat aturan promo ojek daring
Berita Terkait
Pertamina gelar kompetisi riders ojek online
Jumat, 1 Desember 2023 14:35 Wib
Unjuk rasa pengemudi ojek daring di Purwokerto
Selasa, 3 Oktober 2023 14:39 Wib
Dishub Surakarta sampaikan tuntutan ojol terkait tarif ke Kemenhub
Senin, 11 September 2023 17:06 Wib
Parkir ojek daring bermasalah, Dishub Semarang segera panggil manajemen
Jumat, 7 Juli 2023 7:44 Wib
PGN gandeng ojek online sukseskan konversi BBG
Sabtu, 8 April 2023 10:11 Wib
Disbudpar Kudus gelar pelatihan sajikan kopi muria untuk PKL dan ojek
Sabtu, 28 Januari 2023 8:17 Wib
Sambangi pangkalan ojek, Kapolres Purbalingga serap aspirasi masyarakat
Jumat, 30 Desember 2022 15:44 Wib
Pengemudi ojek online curhat ke Gibran terkait tarif
Rabu, 5 Oktober 2022 16:06 Wib