Jaga mutu obat, Enseval berikan pendampingan perizinan outlet
Semarang (ANTARA) - PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) melalui salah satu entitas anak usahanya PT Enseval Putera Megatrading Tbk (Enseval) melakukan pendampingan kepada para pelanggan penyalur obat untuk menerapkan cara distribusi obat yang baik (CDOB) salah satunya dengan mengantongi izin sebagai toko obat.
"Enseval melakukan pendampingan atau memfasilitasi tenaga farmasi untuk memastikan kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, sehingga pengurusan perizinan menjadi lebih cepat," kata Kepala Komunikasi Eksternal PT Kalbe Farma Tbk Hari Nugroho di Semarang, Rabu.
Hari menegaskan bahwa Enseval sifatnya memberi pendampingan, mendorong para outlet segera mengurus perizinan, dan memastikan mereka memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Cabang Enseval Semarang Akhmad Arifin menegaskan bahwa Enseval hanya mendistribusikan obat ke outlet atau toko obat yang telah berizin, sehingga bagi yang belum berizin diharapkan bisa mengurus perizinan secepatnya.
"Sampai saat ini sudah ada 30 outlet yang berizin dan selain di Semarang, pendampingan akan terus dilakukan. Pada tahap awal, pendampingan dilakukan di Kota Semarang, Jember, Makassar, Palembang, dan Bandar Lampung. Enseval sendiri, memiliki 48 cabang se-Indonesia," kata Arifin.
Arifin menegaskan dengan pendampingan tersebut, mutu obat selama proses distribusi penyaluran diharapkan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat secara maksimal dari obat yang digunakan.
Penerapan cara distribusi obat yang baik atau CDOB itu sudah disusun sejak tahun 2003 dan mulai tahun 2017 melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik, Pedagang Besar Farmasi (PBF) diwajibkan menerapkan pedoman teknis CDOB.
Penerapan CDOB merupakan faktor penting dalam proses pendistribusian obat yang bertujuan memastikan mutu obat selama proses distribusi dan penyaluran, sehingga aman ketika dikonsumsi oleh masyarakat.
Selain memberikan bimbingan teknis untuk PBF dalam penerapan CDOB berupa sosialisasi CDOB, training penerapan CDOB, pendampingan dalam proses pengurusan sertifikat CDOB, Enseval juga melakukan pelatihan tentang cara penyimpanan obat yang benar di beberapa rumah sakit yang menjadi pelanggannya.
Untuk pelanggan yang dikategorikan sebagai apotik dan toko obat, Enseval mendorong para pelanggan memiliki perizinan yang sesuai dengan bidang usahanya yang mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.
Dalam kesempatan sama Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Semarang dr Noegroho Edy Rijanto menyatakan bahwa Dinas Kesehatan menyambut baik program pendampingan yang dilakukan oleh Enseval.
Ia mengakui bahwa dengan memiliki perizinan yang sesuai bagi pelaku usaha yang menjual obat tentu dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat bahwa obat yang mereka beli tersebut memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Saat ini di Semarang, baru 44 toko obat yang berizin dan harapannya semuanya berizin. Kami berharap nantinya ada asosiasi toko obat, dengan harapan bisa memudahkan untuk pendataan dan bagi yang sudah berizin bisa menyampaikan ke yang belum berizin. Jika semua syarat-syarat dipenuhi, bisa cepat (tidak ada 7 hari)," kata Noegroho.
Elisa Ambarsari dari Toko Obat Cahaya Mas mengaku untuk mendapatkan izin butuh waktu satu minggu dan saat pengajuan perpanjangan terdapat persyaratan tambahan di antaranya karyawan harus disertakan pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada juga syarat minimal jumlah karyawan sebanyak 3 orang. Kalau di tempat saya ada 6 karyawan. Proses izin juga tidak susah. Dulu bahkan belum tahu kalau ada pendampingan dari Enseval," kata Elisa.
"Enseval melakukan pendampingan atau memfasilitasi tenaga farmasi untuk memastikan kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, sehingga pengurusan perizinan menjadi lebih cepat," kata Kepala Komunikasi Eksternal PT Kalbe Farma Tbk Hari Nugroho di Semarang, Rabu.
Hari menegaskan bahwa Enseval sifatnya memberi pendampingan, mendorong para outlet segera mengurus perizinan, dan memastikan mereka memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Cabang Enseval Semarang Akhmad Arifin menegaskan bahwa Enseval hanya mendistribusikan obat ke outlet atau toko obat yang telah berizin, sehingga bagi yang belum berizin diharapkan bisa mengurus perizinan secepatnya.
"Sampai saat ini sudah ada 30 outlet yang berizin dan selain di Semarang, pendampingan akan terus dilakukan. Pada tahap awal, pendampingan dilakukan di Kota Semarang, Jember, Makassar, Palembang, dan Bandar Lampung. Enseval sendiri, memiliki 48 cabang se-Indonesia," kata Arifin.
Arifin menegaskan dengan pendampingan tersebut, mutu obat selama proses distribusi penyaluran diharapkan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat secara maksimal dari obat yang digunakan.
Penerapan cara distribusi obat yang baik atau CDOB itu sudah disusun sejak tahun 2003 dan mulai tahun 2017 melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik, Pedagang Besar Farmasi (PBF) diwajibkan menerapkan pedoman teknis CDOB.
Penerapan CDOB merupakan faktor penting dalam proses pendistribusian obat yang bertujuan memastikan mutu obat selama proses distribusi dan penyaluran, sehingga aman ketika dikonsumsi oleh masyarakat.
Selain memberikan bimbingan teknis untuk PBF dalam penerapan CDOB berupa sosialisasi CDOB, training penerapan CDOB, pendampingan dalam proses pengurusan sertifikat CDOB, Enseval juga melakukan pelatihan tentang cara penyimpanan obat yang benar di beberapa rumah sakit yang menjadi pelanggannya.
Untuk pelanggan yang dikategorikan sebagai apotik dan toko obat, Enseval mendorong para pelanggan memiliki perizinan yang sesuai dengan bidang usahanya yang mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.
Dalam kesempatan sama Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Semarang dr Noegroho Edy Rijanto menyatakan bahwa Dinas Kesehatan menyambut baik program pendampingan yang dilakukan oleh Enseval.
Ia mengakui bahwa dengan memiliki perizinan yang sesuai bagi pelaku usaha yang menjual obat tentu dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat bahwa obat yang mereka beli tersebut memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Saat ini di Semarang, baru 44 toko obat yang berizin dan harapannya semuanya berizin. Kami berharap nantinya ada asosiasi toko obat, dengan harapan bisa memudahkan untuk pendataan dan bagi yang sudah berizin bisa menyampaikan ke yang belum berizin. Jika semua syarat-syarat dipenuhi, bisa cepat (tidak ada 7 hari)," kata Noegroho.
Elisa Ambarsari dari Toko Obat Cahaya Mas mengaku untuk mendapatkan izin butuh waktu satu minggu dan saat pengajuan perpanjangan terdapat persyaratan tambahan di antaranya karyawan harus disertakan pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada juga syarat minimal jumlah karyawan sebanyak 3 orang. Kalau di tempat saya ada 6 karyawan. Proses izin juga tidak susah. Dulu bahkan belum tahu kalau ada pendampingan dari Enseval," kata Elisa.