Bandung (ANTARA) - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, terdakwa perkara suap perizinan Meikarta, saat membacakan nota pembelaan meminta untuk diberi hukuman seringan-ringannya karena masih mengurus anak.
"Kepada majelis hakim agar berkenan memberikan hukuman yang sering-ringannya supaya saya segera kembali berkumpul bersama keluarga dan mengurus anak-anak saya yang masih kecil," kata Neneng di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu.
Selama persidangan, Neneng mengaku telah bersikap koperatif dan jujur saat memberikan keterangan. Terhadap kasus yang menjeratnya, ia mengaku menyesal karena telah ikut menerima uang.
"Saya juga mengakui perbuatan yang seharusnya tidak saya lakukan sebagai kepala daerah yang telah ikut menerima uang," kata dia.
Seperti diketahui, Neneng beberapa waktu lalu baru saja melahirkan anak keempatnya yang saat ini berusia 26 hari. Ia pun menyebutkan hal tersebut kepada hakim untuk mempertimbangkan hukumannya.
"Hukuman ini sangatlah berat bagi saya maupun keluarga, saya jauh terpisah dengan mereka," katanya.
Dalam fakta persidangan, Neneng diduga menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sekitar Rp10 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.
Jaksa KPK mendakwa Neneng yang diduga melanggar pasal 12 huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Akibat perbuatannya, Neneng oleh jaksa dituntut hukuman selama 7,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.