Jakarta (ANTARA) - Lion Air tidak memberikan izin tugas terbang (grounded) kepada salah satu pilot berinisial AS yang melakukan pemukulan kepada salah satu pegawai hotel di Surabaya, Jawa Timur.
"Apabila pilot dimaksud (AG) terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Saat ini Lion Air masih melakukan proses pengumpulan data, informasi, dan keterangan lain, yang dibutuhkan guna kepentingan investigasi atau penyelidikan lebih lanjut.
Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan.
"Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Danang.
Berita Terkait
Hak cuti bagi ASN pria, ini tanggapan sosiolog UNS
Sabtu, 16 Maret 2024 19:21 Wib
Kapten pilot pesawat Smart Aviation yang jatuh ditemukan selamat
Minggu, 10 Maret 2024 17:44 Wib
Pemkot Semarang lanjutkan kerja sama pengelolaan air bersih dengan Korsel
Rabu, 18 Oktober 2023 9:35 Wib
Presiden Joko Widodo: Upaya pembebasan pilot Susi Air masih terus dilakukan
Jumat, 7 Juli 2023 13:44 Wib
Kota Semarang terpilih jadi Pilot City Program Smart Water Cities
Jumat, 7 Juli 2023 9:26 Wib
Wali Kota Semarang teken LoI "Smart Water Cities" di Korea Selatan
Jumat, 7 Juli 2023 7:43 Wib
Pesawat Susi Air dibakar, nasib pilot dan penumpang belum diketahui
Selasa, 7 Februari 2023 14:20 Wib
PT KPI tetapkan Kilang Cilacap sebagai proyek percontohan PS-AIMS
Kamis, 26 Januari 2023 19:50 Wib