KPU Kudus gelar simulasi pencoblosan di rutan
Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar simulasi tata cara pencoblosan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif untuk narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus.
Simulasi sekaligus sosialisasi Pemilu serentak 2019 tersebut, digelar di aula Rutan Kudus di Jalan Sunan Kudus, Senin.
Dalam simulasi pencoblosan tersebut, terdapat beberapa orang yang menjadi penghuni Rutan Kudus yang diminta untuk memperagakan pencoblosan mulai dari pengambilan surat suara untuk pemilihan Presiden hingga anggota legislatif.
Selanjutnya, para napi tersebut memasuki bilik suara untuk memilih pasangan presiden maupun anggota legislatif, kemudian surat suara dilipat dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang disediakan sebanyak lima kotak suara untuk presiden, DPD, DPR, DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi.
Menurut Anggota KPU Kudus Miftahurrohmah di Kudus, Senin, sosialisasi kepada pemilih terus dilakukan, termasuk kepada kaum marginal atau Napi di Rutan Kudus bersama relawan demokrasi.
"Dengan sosialisasi ini, diharapkan saat pencoblosan pada 17 April 2019 tidak ada surat suara yang tidak sah gara-gara salah mencoblos," ujarnya.
Dari hasil simulasi yang digelar, kata dia, tidak ada warga binaan yang salah mencoblos, termasuk saat pengecekan masing-masing kotak suara juga tidak ada yang salah memasukkan surat suaranya.
Pada kesempatan tersebut, dia juga menjelaskan, untuk warga binaan yang belum masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT), maka harus segera mengurus surat pindah memilih.
"KPU Kudus siap memfasilitasi warga binaan yang hendak mengurus surat pindah memilih agar nantinya tetap bisa menggunakan hak pilihnya," ujarnya.
Bagi warga binaan yang asalnya dari luar daerah pemilihan (Dapil), kata dia, surat suara yang diperoleh nantinya tidak lima lembar, melainkan hanya empat lembar.
Demikian halnya, bagi warga binaan yang berasal dari luar kabupaten atau di luar wilayah keberadaan Rutan Kudus, kata dia, surat suara yang diperoleh juga tidak semuanya.
"Khusus warga binaan yang berasal dari luar provinsi, maka surat saura yang diperoleh hanya untuk pemilihan presiden," ujarnya.
Awalnya jumlah DPT di Rutan Kudus sebanyak 33 orang, namun karena banyak yang bebas saat ini tersisa sembilan orang.
Sementara itu, Kasudib Layanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kudus mengungkapkan jumlah warga binaan saat ini sebanyak 178 narapidana.
"Sekitar 15 persen di antaranya berasal dari luar Kudus, selebihnya merupakan warga Kudus," ujarnya.
Ia berharap semua warga binaan di Rutan Kelas IIB Kudus bisa menggunakan hak pilihnya.
Wulandari, salah seorang napi asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengakui belum masuk ke dalam DPT Pemilu 2019 di wilayah Demaan, Kecamatan Kota Kudus.
"Saya belum bisa memastikan apakah nantinya bisa menggunakan hak pilihnya karena belum mengurus surat pindah mencoblos," ujarnya. ***2***
Simulasi sekaligus sosialisasi Pemilu serentak 2019 tersebut, digelar di aula Rutan Kudus di Jalan Sunan Kudus, Senin.
Dalam simulasi pencoblosan tersebut, terdapat beberapa orang yang menjadi penghuni Rutan Kudus yang diminta untuk memperagakan pencoblosan mulai dari pengambilan surat suara untuk pemilihan Presiden hingga anggota legislatif.
Selanjutnya, para napi tersebut memasuki bilik suara untuk memilih pasangan presiden maupun anggota legislatif, kemudian surat suara dilipat dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang disediakan sebanyak lima kotak suara untuk presiden, DPD, DPR, DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi.
Menurut Anggota KPU Kudus Miftahurrohmah di Kudus, Senin, sosialisasi kepada pemilih terus dilakukan, termasuk kepada kaum marginal atau Napi di Rutan Kudus bersama relawan demokrasi.
"Dengan sosialisasi ini, diharapkan saat pencoblosan pada 17 April 2019 tidak ada surat suara yang tidak sah gara-gara salah mencoblos," ujarnya.
Dari hasil simulasi yang digelar, kata dia, tidak ada warga binaan yang salah mencoblos, termasuk saat pengecekan masing-masing kotak suara juga tidak ada yang salah memasukkan surat suaranya.
Pada kesempatan tersebut, dia juga menjelaskan, untuk warga binaan yang belum masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT), maka harus segera mengurus surat pindah memilih.
"KPU Kudus siap memfasilitasi warga binaan yang hendak mengurus surat pindah memilih agar nantinya tetap bisa menggunakan hak pilihnya," ujarnya.
Bagi warga binaan yang asalnya dari luar daerah pemilihan (Dapil), kata dia, surat suara yang diperoleh nantinya tidak lima lembar, melainkan hanya empat lembar.
Demikian halnya, bagi warga binaan yang berasal dari luar kabupaten atau di luar wilayah keberadaan Rutan Kudus, kata dia, surat suara yang diperoleh juga tidak semuanya.
"Khusus warga binaan yang berasal dari luar provinsi, maka surat saura yang diperoleh hanya untuk pemilihan presiden," ujarnya.
Awalnya jumlah DPT di Rutan Kudus sebanyak 33 orang, namun karena banyak yang bebas saat ini tersisa sembilan orang.
Sementara itu, Kasudib Layanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kudus mengungkapkan jumlah warga binaan saat ini sebanyak 178 narapidana.
"Sekitar 15 persen di antaranya berasal dari luar Kudus, selebihnya merupakan warga Kudus," ujarnya.
Ia berharap semua warga binaan di Rutan Kelas IIB Kudus bisa menggunakan hak pilihnya.
Wulandari, salah seorang napi asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengakui belum masuk ke dalam DPT Pemilu 2019 di wilayah Demaan, Kecamatan Kota Kudus.
"Saya belum bisa memastikan apakah nantinya bisa menggunakan hak pilihnya karena belum mengurus surat pindah mencoblos," ujarnya. ***2***