Semarang siap terapkan tilang elektronik pakai CCTV
Semarang (Antaranews Jateng) - Polrestabes Semarang akan mulai memberlakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan bukti pelanggaran (tilang) elektronik berbasis rekaman CCTV.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Semarang, Selasa, mengatakan, aplikasi sistem Electoronic Traffic Law Enforcement ini akan bekerja sama dengan dinas perhubungan sebagai operator CCTV.
"Nantinya pelanggar yang terekam CCTV akan diidentifikasi nomor kendaraannya," katanya.
Rekaman bukti pelanggaran tersebut, lanjut dia, akan disimpan sekaligus dikirimkan ke alamat yang tercatat dari hasil identifikasi nomor kendaraan tersebut.
Ia menyebut ada waktu empat hari bagi pemilik kendaraan yang teridentifikasi itu.
"Kami harapkan ada konfirmasi, apakah kendaraan yang melanggar itu masih dimiliki atau sudah berpindah pemilik," katanya.
Menurut dia, ada batas waktu tertentu bagi pemilik kendaraan yang ditilang itu untuk membayar denda ke bank yang sudah ditunjuk.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan denda tidak dibayar, kata dia, maka STNK kendaraan yang tertangkap melangggara akan diblokir saat mengurus pajak.
Penerapan sistem baru ini, lanjut dia, didasarkan pada Pasal 184 KUHAP dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Semarang, Selasa, mengatakan, aplikasi sistem Electoronic Traffic Law Enforcement ini akan bekerja sama dengan dinas perhubungan sebagai operator CCTV.
"Nantinya pelanggar yang terekam CCTV akan diidentifikasi nomor kendaraannya," katanya.
Rekaman bukti pelanggaran tersebut, lanjut dia, akan disimpan sekaligus dikirimkan ke alamat yang tercatat dari hasil identifikasi nomor kendaraan tersebut.
Ia menyebut ada waktu empat hari bagi pemilik kendaraan yang teridentifikasi itu.
"Kami harapkan ada konfirmasi, apakah kendaraan yang melanggar itu masih dimiliki atau sudah berpindah pemilik," katanya.
Menurut dia, ada batas waktu tertentu bagi pemilik kendaraan yang ditilang itu untuk membayar denda ke bank yang sudah ditunjuk.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan denda tidak dibayar, kata dia, maka STNK kendaraan yang tertangkap melangggara akan diblokir saat mengurus pajak.
Penerapan sistem baru ini, lanjut dia, didasarkan pada Pasal 184 KUHAP dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.