Batang (Antaranews Jateng) - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, hingga akhir Oktober 2018 telah menyerap tenaga kerja lokal dan asing sebanyak 8.963 orang.
Presiden Direktur PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) Yasuhiro Koide selaku pengembang proyek tersebut di Batang, Jumat menyatakan, sebanyak 8.683 orang di antaranya adalah pekerja lokal sedang 280 orang berasal dari tenaga asing.
Menurut dia, kebutuhan pekerja PLTU memang setiap tahunnya terus meningkat seperti pada Juni 2016 merekrut sebanyak 303 orang kemudian Pebruari 2017 menambah 1.892 orang, dan hingga Oktober 2018 sudah mencapai 8.963 orang.
"Perekrutan tenaga kerja tersebut diperkirakan sampai mencapai 10 ribu pekerja," katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin mengatakan pemkab terus memberikan dukungan percepatan pembangunan PLTU berkapasitas 2 X 1.000 megawatt tersebut, karena megaproyek itu bakal memberi dampak luas terhadap peningkatan perekonomian warga dan pembangunan di daerah.
"Keberadaan PLTU Batang ini kami pastikan akan menambah laju perekonomian dengan cepat, membuka lowongan pekerjaan, menghidupkan usaha UMKM, dan akan membawa daya tarik investor berminat menanamkan modalnya di daerah ini," katanya.
Ia mengatakan Pemkab Batang terus mempersiapkan diri untuk menyambut beroperasinya PLTU dan memberikan kepastian pada investor agar tetap berminat menanamkan modalnya di daerah, termasuk memperjuangkan perubahan perda RTRW.?
Kendala utama investor untuk menanamkan usahanya di daerah ini, kata dia, karena dihadapkan pada persoalan RTRW yang belum bisa mengizinkan mereka membangun perusahaanya di daerah.
Menurut dia, ada sejumlah kajian yang harus dipenuhi untuk melakukan perubahan Perda RTRW antara lain kajian lingkungan hidup strategis, lahan pertanian berkelanjutan, kawasan bencana, perlunya koordinasi sejumlah kementerian, serta aturan baru yang harus disesuaikan.
"Tentunya dengan adanya beberapa persyaratan dan standar operasional prosedur dari Kementerian ATR/BPN ini maka terbitnya Perda RTRW akan membutuhkan waktu lama. Akan tetapi, sesuai janji dari Kementerian ATR/BPN, persetujuan perda ini akan keluar pada November 2018," katanya.