Pembukaan "Tax Center" tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kepahaman antara Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu dan Rektor UMP Syamsudi Irsyad di Aula A.K. Anshori, UMP, Dukuhwaluh, Purwokerto, Sabtu.
Selain itu, Kakanwil DJP Jateng II juga menandatangi prasasti yang akan dipasang di gedung "Tax Center" FEB UMP yang dilanjutkan dengan kuliah umum.
Saat ditemui wartawan, Kakanwil DJP Jateng II Rida Handanu mengatakan nota kesepahaman yang baru ditandatangani itu dalam rangka peningkatan pengetahuan mahasiswa UMP.
"Termasuk di sini akan dibentuk `Tax Center` yang nantinya akan mengembangkan pengetahuan mahasiswa di dalam perpajakan, termasuk kepada masyarakat," katanya.
Ia mengharapkan seluruh universitas ada "Tax Center" karena termasuk bagian dari peningkatan pemahaman dan kepatuhan masyarakat Indonesia dalam hal perpajakan.
Menurut dia, di wilayah Kanwil DJP Jateng II yang meliputi 12 kabupaten/kota sudah ada 11 "Tax Center", dua di antaranya berada di Purwokerto, yakni Universitas Jenderal Soedirman dan UMP.
"Jadi, bukan dipilih tetapi memang setiap universitas diharapkan juga ikut serta untuk membentuk `Tax Center` dan kami dari DJP siap untuk selalu membantu mengembangkan di masing-masing universitas," tegasnya.
Sementara itu, Dekan FEB UMP Akhmad Darmawan mengatakan berdirinya "Tax Center" di Perguruan Tinggi Muhammadiyah tersebut sudah lama diharapkan oleh FEB UMP karena sangat penting untuk mengedukasi mahasiswa khususnya dan secara umum bagi masyarakat sekitar.
Dalam hal ini, kata dia, mahasiswa merupakan calon wajib pajak sehingga sejak awal dapat menyadari bahwa mereka harus berkontribusi kepada negara.
"Mereka (mahasiswa, red.) adalah calon-calon yang mempunyai pendapatan, pengusaha. Fenomena sekarang memang dari 5 juta pengusaha yang menjadi wajib pajak, yang membayar pajak hanya 2 juta wajib pajak, sehingga ini sangat ironis," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya ingin membekali mahasiswa supaya punya kesadaran sebagai calon wajib pajak.