Jakarta(Antaranews Jateng) - Ban dari kendaraan kita ternyata memiliki kedaluwarsa dan ban dikatakan kadaluwarsa jika sudah mencapai umur 6 tahun sejak ban itu diproduksi.
Kendaraan memang merupakan serangkaian sistem, yang saling mendukung antara komponen satu dengan komponen lainnya.
Ban salah satu komponen sangat penting, terutama mengenai kaitannya dengan arah dan laju kendaraan. Maka dari itu sebuah ban tidak boleh disepelekan fisiknya dan juga masa kadaluarsanya.
Begini cara mengetahui masa kadaluarsa ban anda, jika sebuah ban sudah habis masa berlakunya, maka garet dari ban itu mudah getas atau gampang pecah dan retak.
Selanjutnya periksa kode produksi dari ban tersebut yang biasanya ada pada bagian samping yang biasanya mempunyai 5-8 digit kode angka, hal yang paling mudah adalah mengetahui 4 angka di belakang yang menadakan minggu dan tahun, contoh "1218" maka ban itu produksian minggu ke 12 tahun 2018.)
Jadi Masa ban tersebut masih bisa di pakai hingga 6 tahun ke depan. Demikian seperti dilansir dari berbagai sumber.