Semarang (Antaranews Jateng) - Praktisi lingkungan hidup Otniel Moeda menilai keputusan Wali Kota Semarang yang mencabut izin lingkungan perusahaan pakan ternak PT Havindo Pakan Optima Semarang cacat hukum.
"Surat keputusan wali kota tentang pencabutan izin lingkungan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata dia usai mengunjungi pabrik PT Havindo di kawasan Industri Candi Semarang, Rabu, bersama kelompok masyarakat sipil Kota Semarang.
Menurut dia, dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup terdapat tahapan yang harus dipenuhi sebelum akhirnya suatu izin lingkungan dicabut.
"Harus ada peringatan, teguran, sanksi administratif, hingga audit lingkungan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Kota Semarang juga harus melibatkan pengelola kawasan Industri Candi karena perusahaan ini berada dalam satu kawasan.
Menurut dia, pengelola kawasan Industri Candi merupakan penanggung jawab utama pengelolaan kawasan tersebut yang mendasarkan pemberian izin PT Havindo atas analisi mengenai dampak lingkungan kawasan itu sebagai dasar.
"Pengelola kawasan industri tidak pernah dilibatkan, padahal mereka memiliki amdal sebagai dasar memberikan izin pabrik ini berdiri," kata mantan Kepala Bidang Pengkajian Dampak dan Teknologi Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Tengah itu.
Direktur PT Havindo Pakan Optima Suhartono mengatakan perusahaannya sudah memenuhi permintaan Badan Lingkungan Hidup atas keluhan terhadap aktivitas pabrik itu.
"Kami sempat beberapa kali berhenti operasi untuk melakukan fumigasi dan pengasapan," katanya.
Namun, menurut dia, tidak pernah ada respons atas perbaikan yang dilakukan itu.
Bahkan, lanjut dia, wali kota justru membekukan hingga mencabut izin lingkungan PT Havindo.
Saat ini, pencabutan izin lingkungan yang diduga tidak sesuai prosedur itu sedang digugat di PTUN Semarang.
Suhartono menegaskan perusahaan siap memenuhi kewajiban yang ditentukan pemerintah berkaitan dengan perizinan pabrik pakan tersebut.
Berita Terkait
Pabrik rumahan narkoba "Happy Water" di Semarang terungkap
Kamis, 4 April 2024 13:57 Wib
Keresidenan Pati miliki 166 pabrik rokok, terbanyak di Kabupaten Kudus
Selasa, 2 April 2024 22:38 Wib
Pemkab: Semua perusahaan rokok di Kudus salurkan THR
Selasa, 2 April 2024 15:37 Wib
Gudang pabrik obat ilegal di Kawasan Industri Candi Semarang terungkap
Selasa, 26 Maret 2024 21:31 Wib
Vonis pembuat pabrik ekstasi di Semarang berujung kasasi ke MA
Selasa, 19 Maret 2024 20:30 Wib
Disnaker Jateng: Kemajuan industri bergantung kesejahteraan pekerja
Minggu, 10 Maret 2024 6:19 Wib
PT Kebon Agung Unit Pabrik Gula Trangkil juara 1 Paritrana Award 2024
Rabu, 21 Februari 2024 22:33 Wib
Mengenal peralatan ramah lingkungan di Pabrik Rembang Semen Gresik
Selasa, 20 Februari 2024 20:15 Wib