
Dinas Perumahan Semarang tertibkan penghuni rusunawa

Semarang (Antaranews Jateng) - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang melakukan penertiban terhadap penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang tidak menjalankan ketentuan sebagaimana mestinya.
"Rusunawa itu diperuntukkan sebagai tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ya, harus difungsikan semestinya, ditempati," kata Kepala Disperkim Kota Semarang Muthohar di Semarang, Jumat.
Namun, kata dia, ada laporan di Rusunawa Kudu Semarang bahwa ada yang tidak ditempati pemiliknya, melainkan dijadikan semacam gudang untuk menaruh barang-barang saja.
Akhirnya, Disperkim melakukan penertiban dengan mengeluarkan barang-barang milik penghuni yang selama ini tidak pernah menempati rusunawa tersebut setelah diberikan peringatan.
"Sudah kami berikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis. Bahkan, sampai tiga kali. Kami berharap warga menempati rusunawa tersebut, bukan menjadikan rusunawa sebagai gudang barang," katanya.
Setelah menempati rusunawa, kata dia, tentunya ada kewajiban yang harus dijalankan penghuni sesuai aturan, yakni membayar uang sewa, namun tidak ada respons dari warga sehingga terpaksa dilakukan penertiban.
"Bukan pengusiran, tetapi dikeluarkan. Barang-barang milik warga dikeluarkan karena penghuninya tidak menempati rusunawa. Jika ada yang tidak berkenan, kami minta maaf," katanya.
Muthohar menegaskan langkah tegas itu dilakukan karena banyak warga kurang mampu lain yang membutuhkan tempat tinggal yang layak, sementara mereka yang sudah mendapatkan tempat di rusunawa malah tidak ditempati.
Diakuinya, jika sebagian barang-barang di rusunawa yang dikeluarkan itu milik warga Kebonharjo, Semarang, yang terdampak penggusuran PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait reaktivasi jalur rel pelabuhan.
Ia menyayangkan penghuni tersebut yang tidak tertib, sebab selain hanya memfungsikan rusunawa untuk menaruh barang, mereka juga tidak pernah membayar biaya sewa rusunawa.
Menurut dia, Pemerintah Kota Semarang juga tengah melakukan inventarisasi keberadaan rusunawa yang ada untuk menampung warga yang direlokasi dari Sungai Banjir Kanal Timur (BKT) Semarang.
"Bisa jadi, mereka sudah memiliki tempat tinggal lain. Kalau memang demikian, rusunawa harus diperuntukkan bagi warga yang lebih membutuhkan, termasuk untuk menampung warga relokasi dari bantaran Sungai BKT," katanya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
