Solo (Antaranews Jateng) - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia berharap industri kecil dan menengah (IKM) memanfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Berdasarkan data yang kami peroleh dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, hingga saat ini baru 42 IKM dari ribuan IKM di Indonesia yang telah memanfaatkan fasilitas KITE IKM, total ini didominasi oleh IKM furnitur, kerajinan tembaga, dan kuningan. Untuk di Soloraya baru ada 12 IKM," kata Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih pada acara Focus Group Discussion Implementasi KITE untuk IKM di Hotel Alila Solo, Kamis.
Ia mengatakan KITE IKM merupakan fasilitas yang diluncurkan Pemerintah pada Januari 2017 yang bertujuan untuk menurunkan biaya produksi serta meningkatkan pendapatan IKM sehingga produktivitas dan daya saing IKM meningkat.
"Fasilitas yang diberikan melalui KITE IKM adalah pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPN Barang Mewah atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, dan dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor," katanya.
Menurut dia, program pemberian fasilitas KITE merupakan salah satu langkah pemerintah dalam rangka pertumbuhan industri.
Ia mengatakan pada tahun ini Kementerian Perindustrian mematok pertumbuhan sektor industri sebesar 5,67 persen. Berdasarkan data kontribusi output sektor IKM tahun 2017, maka target pertumbuhan sektor IKM pada tahun 2018 akan berkisar pada rentang 5,7-6,1 persen.
Mengenai kenaikan tersebut, pihaknya mencatat nilai ekspor industri pengolahan mengalami kenaikan yang signifikan pada tahun 2016 ke 2017 sebesar 13,14 persen, yaitu dari 110,5 miliar dolar Amerika Serikat menjadi 125,0 miliar dolar AS.
Meski demikian, diakuinya, dalam implementasinya fasilitas KITE masih mengalami masalah seperti IKM yang belum bisa memenuhi kriteria kewajiban untuk mengekspor produk jadi minimal 75 persen dari bahan baku yang diimpor serta IKM masih terkendala teknis pengisian formulir pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan pemberitahuan impor barang (PIB).
"Dalam hal ini IKM tidak menguasai penerbitan PIB dan PEB KITE IKM. Selain itu, IKM belum mempunyai database dan jaringan supplier bahan baku untuk melakukan impor langsung," katanya.
Sementara itu, dikatakannya, mengenai penerapan KITE IKM tersebut Kemenperin telah mengevaluasi salah satu IKM, yaitu Inducomp Dewata yang merupakan IKM komponen elektronik dengan tujuan ekspor ke Hungaria, Jerman, dan Swiss.
Ia mengatakan setelah memanfaatkan fasilitas KITE sejak tahun 2017, Inducomp Dewata telah berhemat biaya pembebasan PPn/PPnBM sekitar Rp400 juta. Selain itu, pendapatannya pun naik dari Rp8 miliar di tahun 2016 menjadi Rp10 miliar pada tahun 2017 dengan status penjualan seluruh produknya diekspor.
Berita Terkait
Bea Cukai Surakarta memberikan fasilitas KITE IKM ke industri konveksi
Jumat, 7 Mei 2021 10:00 Wib
Bea Cukai Surakarta gelar "public hearing" fasilitas KITE IKM
Kamis, 19 November 2020 16:14 Wib
IKM diajak manfaatkan fasilitas KITE
Kamis, 23 Januari 2020 18:53 Wib
Hadapi Persaingan, IKM Jateng Diminta Manfaatkan KITE
Selasa, 31 Januari 2017 16:07 Wib
Menkeu Harap Fasilitas KITE Dorong Ekspor Industri Kecil Menengah
Senin, 30 Januari 2017 17:43 Wib
22 IKM Ditetapkan sebagai Penerima Pertama KITE
Senin, 30 Januari 2017 17:18 Wib
Dorong Ekspor, Jokowi Luncurkan KITE IKM
Senin, 30 Januari 2017 16:24 Wib
Program KITE Mudahkan Perajin Tembaga Peroleh Bahan Baku Impor
Kamis, 19 Januari 2017 20:09 Wib