Logo Header Antaranews Jateng

MUI: Seruan Antihoaks Sudah Ada di Alquran

Kamis, 2 November 2017 19:45 WIB
Image Print
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). mui.or.id)

Semarang, ANTARA JATENG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan seruan antihoaks sebenarnya sudah ada di dalam Alquran, yakni Surat An-Nur ayat 11-28 yang banyak menjelaskan mengenai larangan penebaran fitnah atau berita bohong.

"Dalam Alquran Surat An-Nur ayat 11-28 ada, dijelaskan bahwa penyebar berita bohong dinamai `kadzibun ifki`," kata anggota Komisi Fatwa MUI, M Nurul Irfan usai Forum Dialog dan Literasi Media bertema "Bijak Bermedia Sosial" di Semarang, Kamis.

Menurut dia, semangat Alquran sudah sejak awal mengajak umat manusia untuk tidak menebar kebohongan atau "hoax" sebagaimana diistilahkan sekarang ini yang media atau sarananya semakin berkembang seiring kemajuan teknologi informasi.

Menyikapi maraknya hoaks yang semakin memprihatinkan, kata dia, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial karena sudah bersifat "urgent" dan menjadi keprihatinan bersama banyak pihak.

"Kami berusaha keras memberikan `guidance` untuk menangkal berbagai konten negatif, termasuk `hoax` di medsos. Ya, itulah yang mendasari MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 24/2017 sebagai panduan bermuamalah dalam medsos," katanya.

Diakuinya, perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat membuat masyarakat cenderung tidak menggunakan medsos secara bijak sehingga banyak bermunculan "hoax", berbagai fitnah, ujaran kebencian, hingga radikalisme dan terorisme.

"Makanya, kami lakukan sosialisasi ke berbagai daerah melalui kegiatan semacam ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Ini penting untuk membawa generasi yang lebih baik," pungkas Irfan.

Tenaga Ahli Kemenkominfo Donny Budhi Utoyo mengatakan upaya menangkal maraknya "hoax" atau berita bohong tidak bisa hanya mengandalkan peran pemerintah, tetapi harus melibatkan peran serta seluruh pihak, termasuk masyarakat.

Berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah, kata dia, salah satunya dengan kebijakan registrasi ulang nomor telepon seluler dengan memasukkan atau mengirimkan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

"Sebab, kita tidak pernah tahu siapa orang di balik nomor yang dipakai berkomunikasi. Ya, salah satunya menangkal `hoax`, penipuan, seperti `Mama Minta Pulsa`, dan sebagainya. Makanya, harus ada mekanisme menangkalnya," katanya.

Bahkan, kata dia, kebijakan pemerintah untuk registrasi ulang itupun menjadi bahan penyebaran "hoax" bahwa registrasi ulang nomor ponsel itu paling lambat pada 31 Oktober 2017, padahal batas akhirnya pada akhir Februari 2018.

"Ada pula informasi harus memasukkan nama ibu kandung. Kalau itu benar, bukan `hoax`. Jadi, aslinya dulu NIK dan nomor KK/nama ibu kandung. Nomor KK atau nama ibu kandung boleh pilih salah satu, namun direvisi hanya nomor KK," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Jawa Tengah KH Ahmad Darodji mengatakan maraknya penyebaran "hoax", berita bohong, atu fitnah sebenarnya tidak lepas kondisi masyarakat yang begitu mudah diadu domba sehingga masyarakat harus bijaksana.

"Maunya kok diadu terus. Kemarin, contohnya pada pemilihan kepala daerah di Pati. Kan hanya ada satu calon karena mungkin masyarakat memandang tidak ada yang menyaingi, kemudian muncul pesaing. Semua diadu mencari lawan," katanya.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026