Semarang, ANTARA JATENG - Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikas (CISSReC) Doktor Pratama Persadha menegaskan masyarakat perlu melakukan pendaftaran ulang kartu prabayar, atau jangan terpengaruh pesan hoaks yang mengajak untuk tidak melakukan kembali registrasi.
Pratama mengemukakan hal itu melalui pesan singkatnya kepada Antara di Semarang, Rabu petang, terkait dengan SMS yang mengatasnamakan "Kominfo".
Isi pesan yang diterima Antara: "Pemerintah mewajibkan registrasi ulang kartu prabayar sesuai KTP-el/KK dgn ketik: ULANG#NIK#nomorKK# SMS ke 4444 atau https://registrasi.tri.co.id/ Info: 123."
Meski di tengah kabar hoaks, wartawan Antara mencoba mengikuti pesan tersebut namun gagal. Pesan balasannya: "Maaf, saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses. Silakan hubungi call centre 188 untuk informasi lebih lanjut."
Menjawab kegagalan registrasi sejumlah pelanggan, Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) mengatakan bahwa kegagalan itu kemungkinan salah ketik. Hal ini mengingat masing-masing perusahaan operator telekomunikasi seluler memiliki tata cara pengirimannya sendiri.
Wartawan Antara lalu mencoba lagi dengan mengetik ULANG(spasi)NIK#nomorKK#, lalu mengirimnya ke 4444 atau dengan menghilangkan tanda pagar (#) dan menggantinya dengan spasi. Langsung dapat balasan, "Selamat, proses registrasi ulang kartu prabayar Anda telah berhasi. Nama: ...."
Manajer Humas CISSReC Ibnu Dwi Cahyo menambahkan bahwa tata cara pendaftaran kartu perdana masing-masing perusahaan operator telekomunikasi seluler juga tidak sama.
Ia mencontohkan kartu SIM perdana Indosat, Smartfren, dan Tri, ketik: NIK#NomorKK#; XL Axiata ketik: Daftar#NIK#NomorKK; Telkomsel Ketik: Reg(spasi)NIK#NomorKK#.
Untuk kartu SIM aktif Indosat, Smartfren, dan Tri ketik: Ulang#NIK#NomorKK#; XL Axiata ketik: Ulang#NIK#NomorKK; Telkomsel ketik: Ulang(spasi)NIK#NomorKK#, lalu kirim pesan ini ke 4444.