
Dinas Perdagangan Sosialisasikan Jam Operasional Swalayan
Kamis, 21 September 2017 13:06 WIB

"Kami akan menjadwalkan pemanggilan pengelola `minimarket` di Kudus untuk menyosialisasikan Perda Nomor 12/2017 tersebut, kapan jam buka dan tutupnya," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti di Kudus, Rabu.
Ia mengakui hingga kini peraturan bupati sebagai tindak lanjut atas pengesahan Perda Nomor 12/2017 tersebut memang masih dalam tahap penyusunan.
Ia menargetkan penyusunan peraturan bupati itu bisa selesai dalam waktu dekat, mengingat drafnya sudah disiapkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kudus Revlisianti Subekti mengungkapkan jumlah swalayan di Kabupaten Kudus hingga saat ini mencapai 80 unit.
Dari jumlah sebanyak itu, meliputi Kecamatan Kota 21 swalayan, Kaliwungu (13), Jati (11), Jekulo (8), dan Gebog (3), Dawe (4), Bae (10), Mejobo (7), dan Undaan (3).
Ia mengatakan sebagian toko swalayan di Kabupaten Kudus milik investor lokal, sedangkan sebagian lainnya perusahaan besar, seperti Indomaret dan Alfamart.
Berdasarkan perda itu, kata dia, di Kabupaten Kudus ada pembatasan jumlah toko swalayan.
"Setiap tiga desa, nantinya dibatasi hanya ada satu `minimarket`," ujarnya.
Komisi B DPRD Kudus melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko swalayan yang tersebar di tiga kecamatan yang ternyata para pengelolanya belum mengetahui adanya aturan soal jam operasional.
Di masing-masing pintu masuk toko swalayan tertulis jam operasional mulai pukul 07.00-22.00 WIB. Hal tersebut, bertolak belakang dengan ketentuan perda bahwa jam operasional mulai pukul 10.00-22.00 WIB.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
