Logo Header Antaranews Jateng

Nelayan Pati Berharap Cantrang Tidak Dilarang

Senin, 18 September 2017 20:11 WIB
Image Print
Pati - Sejumlah pekerja tengah menyiapkan perbekalan untuk kapal nelayan di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebelum berangkat melaut. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Pati, ANTARA JATENG - Nelayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berharap alat tangkap ikan jenis cantrang tidak dilarang, mengingat pemerintah hingga sekarang belum bisa menunjukkan alat tangkap ikan yang lebih ramah dengan hasil tangkapan yang menguntungkan nelayan.

"Nelayan di Kabupaten Pati maupun daerah pesisir lainnya, sudah lama menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang, namun kenapa saat ini justru dilarang," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Juwana, Kabupaten Pati Rasmijan di Pati, Senin.

Menurut dia, alat tangkap ikan jenis cantrang tidak merusak lingkungan seperti yang digambarkan banyak pihak bisa merusak terumbu karang dan lain sebagainya.

Anggapan pemerintah bahwa alat tangkap tersebut merusak dan patut dilarang, kata dia, seharusnya juga dijawab dengan menunjukkan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan serta menghasilkan.

"Seharusnya, nelayan juga ditunjukkan dengan bukti konkrit dengan penggunaan alat tangkap yang disebutkan legal tersebut, terkait biaya melaut, lama melautnya serta hasil tangkapannya," ujarnya.

Ia mengaku, siap mendampingi pemerintah yang ingin membuktikan keberadaan alat tangkap ikan jenis cantrang apakah merusak atau tidak dengan melakukan uji petik di lapangan.

Sebelumnya, kata dia, Pemerintah Provinsi Jateng bersama akademisi serta perwakilan rakyat juga melakukan uji petik dengan ikut melaut bersama nelayan.

"Hasilnya, alat tangkap cantrang tidak merusak lingkungan," ujarnya.

Uji petik tersebut, kata dia, dilakuka sebanyak empat kali dan hasilnya tetap sama bahwa alat tangkap cantrang dinyatakan ramah lingkungan.

Sementara alat tangkap jenis trawl, kata dia, termasuk alat tangkap yang pantas dilarang, karena kerusakan yang ditimbulkan luar biasa.

Dalam menebar jala di laut, kata dia, nelayan cantrang memiliki peralatan yang memadai, termasuk tingkat kedalaman laut serta ada tidaknya karang.

"Jika menebar jalan hingga menyentuh karang, tentu jala nelayan akan rusak, sehingga tidak mendapatkan hasil. Nelayan justru menghindari hal itu," ujarnya.

Terkait teknis menangkap ikan menggunakan alat tangkap ikan jenis cangtrang, kata dia, pernah disampaikan di hadapan sejumlah pejabat di Pemerintah Pusat, termasuk perwakilan dari Presiden RI.

Ia menegaskan, dirinya merupakan pelaku di lapangan dan sudah mengenal semua jenis alat tangkap ikan, termasuk yang diperbolehkan pemerintah seperti alat tangkap jenis gillnet.

Alat tangkap ikan jenis gilnet, kata dia, justru saat ini sudah dipraktikkan oleh sejumlah nelayan di Kabupaten Pati, namun mereka masih merugi.

Dari hasil melaut hingga beberapa kali dengan biaya sekali melaut hingga Rp150 juta, kata dia, hasil lelangan ikannya ternyata hanya separoh dari biaya melautnya, sehingga mereka harus tekor.

Meskipun disebutkan legal dan ramah lingkungan, kata dia, kenyataan di lapangan alat tangkap tersebut justru berbeda, karena biota laut yang dilindungi ikut terjaring.

Terkait masa transisi yang diberikan hingga akhir 2017, dia berharap, bisa diperpanjang, sambil menunggu keseriusan pemerintah memberikan jalan keluar, dari sisi alat tangkap yang memang menghasilkan, bantuan alat tangkap atau kemudahan dalam mendapatkan pinjaman permodalan serta bantuan kemudahan dalam mengurus persyaratan melaut.

Alternatif lainnya, kata dia, pemerintah bisa meninjau kembali pemberlakuan aturan yang melarang penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang tersebut.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026