Logo Header Antaranews Jateng

PN Semarang Siap Sidangkan 14 Taruna Akpol

Rabu, 30 Agustus 2017 14:42 WIB
Image Print
Ilustrasi - Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menjelaskan penetapan 14 tersangka penganiayaan yang menewaskan Taruna Akpol Semarang Brigadir Dua Mohammad Adam. (Foto: ANTARAJATENG.COM/I.C.Senjaya)

Semarang, ANTARA JATENG - Pengadilan Negeri Semarang menyatakan kesiapan untuk menyidangkan 14 Taruna Akademi Kepolisian Semarang yang malakukan penganiayaan hingga menewaskan Taruna Tingkat II, Brigadir Dua Taruna M. Adam.

Panitera Muda Pidana Noerma Soejatiningsih di Semarang, Rabu, mengatakan, berkas 14 tersangka tersebut sudah dilimpahkan oleh kejaksaan.

"Sudah dijadwalkan dan ditentukan majelis hakim yang akan menyidangkannya," katanya.

Menurut dia, perkara 14 tersangka yang dibagi dalam tiga berkas tersebut akan mulai diadili pada 5 September 2017.

Berkas perkara itu terbagi masing-masing satu tersangka atas nama Rinox Lewi Wattimena, kemudian berkas atas nama empat tersangka masing-masing Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, dan Gilbert Jordu Nahumury.

Sementara satu berkas lainnya terdiri atas sembilan tersangka, masing-masing Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto

"Ketiga perkara akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Halim Amran," katanya.

Taruna Tingkat II Akpol Semarang Brigadir Dua Taruna M.Adam tewas setelah dianiaya pada 18 Mei 2017.

Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap M.Adam.

Ke-14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026