Jakarta, ANTARA JATENG - Pimpinan DPR bersama para pimpinan fraksi akan
mengadakan Rapat Badan Musyawarah, salah satu agendanya adalah membahasa
mengenai surat dari Presiden Joko Widodo mengenai Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan.
"Senin (17/7) siang ada Rapat Pimpinan DPR, tentunya mengagendakan
di dalam Rapat Badan Musyawarah untuk dibacakan Perppu di dalam Sidang
Paripurna DPR," kata Wakli Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara
II, Jakarta, Senin.
Agus menjelaskan setelah Perppu dibacakan dalam Rapat Paripurna,
maka sudah resmi masuk ke DPR dan akan diproses sesuai peraturan
perundang-undangan dengan waktu satu kali masa sidang berikutnya.
Menurut dia sebentar lagi DPR akan reses sehingga pada masa sidang
berikutnya DPR harus memproses dan memberikan jawaban terkait Perppu
tersebut.
"Apabila Perppu itu diterima, langsung menjadi undang-undang. Namun
apabila ditolak, tentu kembali pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003
tentang Ormas," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu nomor 2 tahun
2017 tentang Ormas pada Rabu (12/7).
Wiranto mengatakan Perppu tersebut diterbitkan akibat situasi yang
mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.
Dalam perkembangannya DPR menerima surat pemerintah terkait
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Organisasi Kemasyarakatan, dan akan diproses sesuai mekanisme yang
berlaku, kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto,
"(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan kami akan memproses sesuai
peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung
Nusantara III, Jakarta, Kamis (13/7).
Dia menjelaskan Perppu merupakan diskresi pemerintah sehingga
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(Ormas) secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR
sebagai UU.
Agus menjelaskan surat pemerintah terkait Perppu Ormas itu akan
dibacarakan secara resmi di Rapat Paripurna DPR dan selanjutnya diproses
dalam jangka waku sekali masa sidang.
Berita Terkait
DPRD Kota Surakarta fokus pembangunan tujuh industri kecil menengah
Senin, 6 Mei 2024 16:00 Wib
Pj. Wali Kota Tegal beri sambutan Rapat Paripurna dengan bahasa Tegal
Rabu, 17 April 2024 16:42 Wib
Ketua DPRD Jateng apresiasi TNI-Polri amankan mudik
Rabu, 3 April 2024 9:25 Wib
Pj. Wali Kota Tegal ikuti Rapat Forkopimda persiapan Lebaran 1445 H
Selasa, 2 April 2024 15:10 Wib
KPU Surakarta sebut pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 lancar
Senin, 4 Maret 2024 8:39 Wib
KPU Surakarta sebut saksi berhak tolak hasil rekapitulasi
Minggu, 3 Maret 2024 6:17 Wib
MKMK gelar rapat klarifikasi pelapor dugaan hakim langgar etik
Kamis, 25 Januari 2024 15:05 Wib
Bawaslu Batang ingatkan parpol patuhi aturan kampanye rapat umum
Rabu, 24 Januari 2024 8:25 Wib