
Oknum anggota Polres Tegal penganiaya wanita jalani sidang etik

Semarang (ANTARA) - Oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N,.menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Polda Jawa Tengah di Semarang, Jumat.
"Sidang dipimpin oleh Kasubdit Sunluhkum Bidang Hukum Polda Jawa Tengah AKBP Edi Wibowo sebagai hakim ketua," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto
Dalam sidang, kata dia, juga diperiksa sejumlah saksi, seperti Kapolsek Tegal Selatan yang merupakan atasan terperiksa
Ia menuturkan selain dugaan penganiayaan, terperiksa Aiptu N juga disidang atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Menurut Artanto, sidang etik yang dijalani Aiptu N tersebut bukan yang pertama kali.
Ia menjelaskan terperiksa sebelumnya sudah dua kali disidang atas pelanggaran etik pada 2010 dan 2017.
"Saat itu hukumannya hanya demosi dan patsus," katanya
Aiptu N dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MAN, warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan penganiayaan terjadi sejak 2023 dan dipicu perselisihan antara korban dengan terlapor.
Saat ini, Aiptu N telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pidana dan pemeriksaan etik.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
