Jakarta, ANTARA JATENG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri telah menyerahkan tahap satu berkas yang melibatkan Hary
Tanoe dalam kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap penyidik
Kejaksaan Agung, ke Kejaksaan Agung.
"Berkas perkara HT telah
dilimpahkan pada Senin 10 Juli," kata Kepala Bagian Penerangan Umum
Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Jumat.
Jaksa saat ini masih meneliti kelengkapan berkas.
CEO
MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Jumat pekan lalu Hary memenuhi panggilan pemeriksaan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Isi SMS yang dikirim Hary kepada Yulianto adalah "Mas
Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa
yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu
tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu
penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena,
yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di
sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia
dibersihkan."
Sms itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar
pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9
Januari 2016 melalui WhatsApp dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju".
Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo.
Saat itu Yulianto sedang menyidik kasus korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) pada 2007-2009.
Tim
jaksa penyidik yang dipimpinnya telah menetapkan Hary Djaja dan Anthony
Chandra Kartawiria sebagai tersangka serta memeriksa Hary Tanoe sebagai
saksi untuk kasus itu.
Karena mendapatkan SMS bernada ancaman,
Yulianto kemudian melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim atas dugaan
melanggar pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi
Elektronik.