Logo Header Antaranews Jateng

Tempat Hiburan di Pekalongan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Rabu, 17 Mei 2017 13:44 WIB
Image Print
Ilustrasi - Petugas memeriksa pemandu lagu (PL) saat razia tempat karaoke di Tegal, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/kye/15)

Pekalongan, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, melarang aktivitas tempat hiburan selama Ramadhan sebagai upaya memberikan kenyamanan dan menjaga ketertiban umum masyarakat.

Kepala Dinas Satuan Politik Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pekalongan, Edy Widiyanto di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pemkab segera mengundang para pengelola tempat hiburan atau karaoke untuk diberikan pembinaan agar tidak beroperasi selama memasuki Ramadhan.

"Kami akan bertindak tegas untuk menutup tempat karaoke apabila pengelola tempat hiburan itu menjalankan aktivitasnya pada bulan puasa," katanya.

Selain tempat karaoke, kata dian, pemkab juga melarang tempat panti pijat, diskotik atau sejenisnya beraktivitas selama Ramadhan.

"Larangan tempat hiburan tidak beraktivitas selama Ramadhan sudah kami lakukan setiap tahunnya. Akan tetapi realitanya ada yang nekat melanggar peraturan larangan itu," katanya.

Ia mengatakan untuk mengantisipasi pengelola tempat hiburan yang membandel menjalankan aktivitasnya selama Ramadhan, pemkab akan meningkatkan patroli.

"Oleh karena, jika ada penmgelola tempat hiburan yang nekat membuka usahanya maka akan kami tindak tegas dengan melakukan penutupan secara paksa," katanya.

Ia berharap pada pengelola tempat hiburan atau panti pijat mematuhi peraturan ini sebagai upaya menghormati umat Islam yang sedang menjalankan puasa dan menjaga ketertiban umum.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026