Pontianak, ANTARA JATENG - Pihak kepolisian akan menindak tegas bagi
siapa saja yang menyebarkan berita "Hoax" atau bohong di media sosial.
Demikian hal ini dikatakan Kabag Penum Biro Penerangan masyarakat
Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul saat berkunjung ke kota
Singkawang, Jumat.
"Kami dari Polri komitmen melakukan penegakan hukum bagi penyebar
hoax, karena sudah ada kasus yang kita tangani dengan menggunakan UU
ITE," tuturnya.
Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga berupaya untuk
melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat melalui media massa guna
menanggulangi berita Hoax yang tersebar di medsos.
"Sosialisasi dan edukasi ini juga bertujuan untuk memerangi berita
bohong yang sudah terlanjur tersebar di masyarakat melalui media
sosial," katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pembentukan komunitas-komunitas
anti Hoax di berbagai daerah termasuklah di Kalbar dan khususnya di
Kota Singkawang.
"Karena tidak kita pungkiri pengguna teknologi ini adalah
masyarakat. Maka masyarakat pulalah yang memerangi Hoax dengan
memperjelas dan memberikan informasi terkait Hoax untuk menyampaikan ke
komunitas-komunitasnya," pintanya.
Secara terpisah, Kabid Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Andreas
Widihandoko, sebelumnya mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan hukum
penting sekali diberikan, karena Kalimantan Barat sangat rentan dengan
provokasi melalui dunia maya.
Maraknya informasi-informasi "Hoax" yang disebarkan melalui
WhatsApp, Instagram, Line, Facebook dan sebagainya membuat pihaknya
khawatir agar masyarakat Kalbar tidak termakan dengan isu-isu yang
menyesatkan itu.
"Seluruh masyarakat wajib tahu, bahwa mengunggah pernyataan atau
artikel yang berbau kebencian, pornografi dan sebagainya merupakan
pelanggaran yang serius di UU ITE, yang mana ancamannya 6 tahun penjara
dan denda Rp1 miliar," tuturnya.
Melalui sosialisasi itu, dia mengajak agar masyarakat cerdas di dalam mengantisipasi berita "Hoax".
"Cerdas dalam arti, jangan setelah menerima berita langsung di
share, tetapi harus di verifikasi dulu benar tidaknya berita itu,"
katanya.
Kalaupun informasi itu benar dan bisa menimbulkan potensi kekacauan
stabilitas Kamtibmas apalagi sampai ke konflik sosial, sebaiknya berita
itu jangan di share.
"Dengan begitu, tentunya kita mengutamakan kepentingan yang lebih
besar yaitu keamanan daripada hanya menyebarkannya," katanya.
Dan ingat, bahwa "Jari Mu adalah Harimau Mu". "Kamu salah mengetik
atau men-share, ternyata bisa menimbulkan konflik Kamtibmas/sosial maka
kamu bisa dipenjara," pesannya.
Berita Terkait
Kemenpora ajak masyarakat cinta olahraga melalui program Tarkam
Jumat, 17 Mei 2024 14:11 Wib
Hari ini Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi
Rabu, 15 Mei 2024 8:48 Wib
Menkominfo harap ANTARA Heritage Center dorong lembaga ini makin maju
Selasa, 14 Mei 2024 15:38 Wib
Erick Thohir resmikan wisata sejarah dan jurnalisme AHC
Selasa, 14 Mei 2024 15:37 Wib
Shin Tae-yong akan berusaha lancar berbahasa Indonesia
Selasa, 14 Mei 2024 13:54 Wib
173 pebulu tangkis siap berlaga dalam Olimpiade Paris 2024
Senin, 13 Mei 2024 9:46 Wib
Ucapan terima kasih kepada Garuda Muda banjiri akun IG Erick Thohir
Jumat, 10 Mei 2024 6:12 Wib
Presiden Jokowi tegaskan tidak ada pengajuan percepatan Pilkada
Rabu, 8 Mei 2024 11:32 Wib