Cilacap, ANTARA JATENG - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2016.
Kedatangan Tim BPK berjumlah enam orang yang diketuai Dedy Isnuroso diterima Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Inspektur Kabupaten Cilacap Imam Yudianto, dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah di Pendopo Wijayakusuma, Cilacap, Jumat.
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim BPK Dedy Isnuroso mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan di Kabupaten Cilacap selama 30 hari ke depan.
"Pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan pemeriksaan rutin setiap tahun sesuai amanat undang-undang di antaranya Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan," katanya.
Ia mengatakan dalam melakukan pemeriksaan, BPK menggunakan standar pemeriksaan keuangan negara yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 yang menggantikan peraturan BPK Nomor 1 tahun 2007.
Menurut Dedy, pemeriksaan bertujuan untuk memberikan kenyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi umum yang berlaku di Indonesia.
"Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan empat hal, antara lain kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang sejak 2015 menggunakan basis akrual, kecukupan kelengkapan yang disajikan dalam catatan laporan keuangan, efektifitas pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan," katanya.
Ia mengatakan keyakinan yang memadai itu merupakan hal yang ilmiah.
"Jadi secara ilmiah tidak ada keyakinan yang mutlak untuk memberikan penilaian terhadap laporan keuangan," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Dedy, pemeriksaan yang dilakukan BPK menggunakan metode sampel atau uji petik.
Menurut dia, uji petik itu diproyeksikan bisa menggambarkan atau memberikan penilaian terhadap populasi.
Ia mengatakan uji petik akan dilakukan secara acak dan terklaster sehingga menggambarkan seluruh kondisi yang ada.
"Lingkup Pemeriksaan meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan," katanya.
Sementara itu, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji meminta kepada seluruh kepala OPD untuk bertindak kooperatif dalam pemeriksaan tersebut.
"Artinya, ketika BPK melakukan pemeriksaan di satu OPD, Kepala OPD yang bersangkutan harus ada di tempat," katanya.
Dengan demikian, kata dia, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK akan cepat selesai dengan hasil yang semakin baik.
"Dan pada gilirannya nanti, Kabupaten Cilacap dapat meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," katanya.