
9.265 Nelayan Cilacap Ikut Program Asuransi Nelayan

Cilacap, ANTARA JATENG - Sebanyak 9.265 nelayan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, telah mengikuti program asuransi nelayan, kata Kepala Seksi Pemberdayaan Nelayan Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap Saiful Purnamaji.
"Sebenarnya Cilacap pada tahun 2016 mendapat kuota 12.000 nelayan namun yang terealisasi hanya 9.265 nelayan," katanya di Cilacap, Kamis.
Menurut dia, hal itu disebabkan kuota tersebut baru diperoleh pada semester kedua tahun 2016.
Kendati demikian, dia mengatakan realisasi pencapaian program asuransi nelayan di Cilacap tergolong tinggi.
"Kami menargetkan jumlah nelayan yang mengikuti program asuransi pada tahun 2017 sebanding dengan pemilik kartu nelayan yang mencapai 15.000 orang. Salah satu syarat ikut asuransi nelayan adalah memiliki kartu nelayan," katanya.
Akan tetapi, kata dia, pemerintah mensyaratkan bagi nelayan yang telah diikutsertakan dalam program asuransi tahun 2016 tidak boleh diusulkan lagi meskipun masa berlaku kepesertaannya selama satu tahun.
Selain itu, syarat asuransi nelayan lainnya berupa usia tidak boleh lebih dari 65 tahun dan kapalnya tidak boleh lebih dari 10 "gross tonage" (GT).
"Premi asuransi nelayan ditanggung oleh pemerintah. Bagi nelayan yang bekerja sebagai ABK (Anak Buah Kapal) pada kapal penangkap ikan jenis `long line` tidak boleh mengikuti program ini. Jika akan ikut asuransi nelayan, mereka ditanggung oleh pemilik kapal," katanya.
Ia mengatakan bagi nelayan yang masa kepesertaannya sudah habis karena telah satu tahun, dapat mengikutinya secara mandiri dengan membayar premi sebesar Rp250.000 per tahun.
Lebih lanjut, Saiful mengakui banyak nelayan yang tertarik mengikuti program asuransi nelayan karena banyak manfaatnya, antara lain santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sejumlah Rp200.000.000 apabila menyebabkan kematian, Rp100.000.000 apabila menyebabkan cacat tetap, dan Rp20.000.000 untuk biaya pengobatan.
Sementara untuk santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, diberikan manfaat perorang sejumlah Rp160.000.000 apabila menyebabkan kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami), Rp100.000.000 untuk yang mengalami cacat tetap, dan biaya pengobatan sebesar Rp20.000.000.
"Kemarin, kami baru mencairkan santunan untuk enam orang ahli waris nelayan yang meninggal dunia karena sakit," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
