Logo Header Antaranews Jateng

UMKM Didorong Urus Sertifikat PIRT

Senin, 13 Maret 2017 18:32 WIB
Image Print
Model menunjukan batik hasil karya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat acara Pameran UMKM Kudus di Alun-Alun Kudus, Jateng. (Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Kami ingatkan mereka, lokasi produksinya juga harus jauh dari tempat pembuangan sampah untuk memberikan jaminan produk makanannya tidak terkontaminasi sesuatu yang berbahaya

Kudus, ANTARA JATENG - Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendorong para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kudus untuk mengurus sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebagai jaminan produknya aman dikonsumsi.

"Kami yakin masih banyak pelaku usaha di bidang makanan dan minuman yang belum mengantongi sertifikat PIRT," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Mustanik di Kudus, Senin.

Ia mengatakan pelaku UMKM yang mengantongi sertifikat tersebut, tentunya dalam mengurus perizinan usahanya juga lebih mudah karena sudah mengantingi sertifikat PIRT.

Hingga kini, pelaku usaha yang mengurus sertifikat PIRT tercatat sebanyak 822 pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha makanan dan minuman.

Sebelum mengurus sertifikat tersebut, para pelaku UMKM akan mendapatkan pembinaan tentang cara produksi pangan yang baik (CPPB) sehingga nantinya bisa memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat PIRT.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menghasilkan pangan yang bermutu, aman dikonsumsi, memberikan prinsip dasar produksi pangan yang baik, serta mengarahkan industri rumah tangga agar memenuhi berbagai syarat produksi yang baik.

Tujuan lainnya yakni mendorong pelaku usaha untuk memiliki tempat produksi yang representatif dan bersih.

"Kami ingatkan mereka, lokasi produksinya juga harus jauh dari tempat pembuangan sampah untuk memberikan jaminan produk makanannya tidak terkontaminasi sesuatu yang berbahaya," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, karyawannya juga harus selalu menjaga kesehatan dan kebersihan serta saat bekerja harus memakai perlengkapan kerja.

Hal itu bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa produk yang dihasilkan aman dari berbagai pencemaran.

"Mereka juga mendapatkan penjelasan soal bahan bakunya, serta bahan tambahan makanan yang diperbolehkan," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, DKK Kudus juga menyosialisasikan Undang-Undang Kesehatan nomor 23/1992 dan UU Pangan nomor 7/1996.

Ia menegaskan pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan tersebut, bisa diancam pidana penjara dan atau denda sesuai kesalahannya.

"Misal, karyawan yang sakit dibiarkan bekerja dan menularkan penyakit diancam pidana penjara empat tahun dan atau bisa didenda Rp480 juta," ujarnya.

Ia menambahkan pelaku usaha yang mengurus PIRT juga akan diinspeksi secara mendadak ke tempat usahanya, guna memastikan mereka layak mendapatkan sertifikat tersebut.

Dalam peninjuan tersebut akan dilihat bangunannya, bahan baku yang digunakan untuk membuat makanan atau minuman, tenaga kerjanya, alur produksinya, tingkat kebersihan tempat usaha serta pembuangan limbahnya.

"Hal terpenting, bahan baku yang digunakan harus aman dan kebersihan tempat produksinya sebagai syarat utama menciptakan produk yang higienis," ujarnya.

Setelah mengantongi izin PIRT, Dinkes Kudus juga akan melakukan pengawasan dan pembinaan di tingkat produksi di perusahaan maupun di pasarannya.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026